
24th February 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Feb 2011
Posts: 1,120
Rep Power: 38
|
|
Tony Dituntut 5 Tahun, 10 Bulan
Quote:
KARANGANYAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Karanganyar, Kamis (24/2/2011) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dan rehab rumah bersubsidi, Tony Iwan Haryono, selama lima tahun 10 bulan penjara.
Sidang kasus GLA di PN Karanganyar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto, menyatakan, terdakwa Tony terbukti bersalah sesuai surat dakwaan JPU.
Sidang dihadiri salah satu anggota jaksa penuntut umum, Bambang Tejo Manikmoyo. Sementara terdakwa, didampingi kuasa hukumnya, Rachel Pratiwi, Henny Utami dan Basuki.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,247 miliar.
Vonis tersebut, lebih ringan dari dakwaan JPU yang menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Tony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama lima tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, kata majelis hakim, hal yang memberatkan Tony di antaranya tindakan terdakwa dinilai meresahkan dan mengecewakan harapan warga kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan subsidi perumahan rakyat.
Hal hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab istri dan anak.
Pada putusannya, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Tony memiliki peran yang sangat dominan dalam setiap pencairan dana yang berasal dari Kemenpera tersebut.
Di samping itu, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai ketua dewan Pengawas juga telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi berbagai penyimpangan terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat menengah ke bawah itu.
Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
|
SUMBER
|