Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th February 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Australia Dinilai Melanggar Konvensi Hukum Laut


abc.net.au

Quote:
TEMPO Interaktif, Kupang - Tim ahli hukum yang dibentuk Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang tergabung dalam Badan Pengelola dan Pengawasan Dana Kompensasi Pencemaran Laut Timor menilai Australia melanggar konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unclos) 1982.

Pelanggaran itu dilakukan Pemerintah Federal Australia melalui Australia Maritime Safety Authority (AMSA) yang telah melanggar Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Pasal 192, 194-195 dan pasal 204 dengan membiarkan pencemaran minyak memasuki perairan Indonesia.

"Australia sengaja membiarkan pencemaran minyak memasuki Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara," kata Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Minggu (20/2).

Tim ahli hukum bentukan YPTB ini terdiri dari, pakar hukum Internasional, hukum laut dan hukum lingkungan yang berasal dari Indonesia, Australia, Eropa dan Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil kajian tim ahli, menurut Tanoni, menyebutkan bahwa landasan filosofis berdasarkan pasal 192 UNCLOS, setiap Negara harus menjaga lingkungan laut.
Artinya dalam pasal ini memberikan penekanan bahwa ekosistem laut merupakan bagian yang wajib dijaga oleh setiap negara.

Sedangkan alasan yuridis tercantum dalam pasal 194-195 tentang Kewajiban khusus dari negara di antaranya adalah tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk mengubah suatu jenis pencemaran ke jenis pencemaran lain, memonitor resiko akibat pencemaran dan tanggung jawab serta ganti rugi.

Sementara ketentuan pasal 204 (1) UNCLOS menyebutkan bahwa negara harus sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak negara lain secara langsung atau melalui organisasi internasional yang kompeten untuk mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metode ilmiah yang dibakukan mengenai resiko atau akibat pencemaran laut.

Ladang minyak Montara milik PT TEP Australasia asal Thailand meledak 21 Agustus 2009 lalu. Akibatnya membanjirlah minyak mentah dan partikel lainnya sebanyak 500.000 liter per hari ke Laut Timor. Tumpahan itu mencemari dan mengancam kehidupan biota laut di perairan laut Timor.

Yohanes Seo


Reply With Quote
  #2  
Old 20th February 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG

memberi cabe sbg apresiasi utk TS

Reply With Quote
  #3  
Old 21st February 2011
bosgank's Avatar
bosgank bosgank is offline
Member
 
Join Date: Dec 2010
Location: Diantara dua paha
Posts: 65
Rep Power: 0
bosgank mempunyai hidup yang Normal
Default

Bangsat australia .. Memang mereka benar-benar bangsa tidak beradab, bangsa maling ...
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:59 PM.


no new posts