Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th June 2010
jsdh's Avatar
jsdh jsdh is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2010
Location: ..antar nona dalam propinsi..
Posts: 766
Rep Power: 18
jsdh is a Good manjsdh is a Good manjsdh is a Good manjsdh is a Good man
Default Akankah Hukum Akan Terus Tajam Untuk Rakyat Kecil?

Spoiler for hukum:

Dengan alasan kemanusiaan, vonis Marsiyah (72) dipercepat. Nenek yang telah bungkuk asal Purwokerto itu akan diputus bersalah atau tidak, Rabu pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, langsung tuntutan. Tidak pakai replik-duplik. Saksi juga cuma satu kali sidang," kata pengacara Marsiyah, Ermelina Sengereta saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/6/2010).

Sebelumnya, jaksa tunggal Novika Muzairah menuntut Marsiyah 5 bulan penjara karena melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Novika meyakini Marsiyah telah mencakar dan menjambak adik menantunya, Febriyanti. Tindakan itu dibantu oleh anak Marsiyah, Yuswati yang juga ikut di gelandang ke pengadilan. Namun tudingan itu buru-buru ditampik.

"Tindakan itu tidak benar. Justru sebaliknya, salah satu saksi Halailah mendengar teriakan minta tolong Marsiyah karena dijambak oleh Febriyanti," ucap Marlonsius Sihaloho, salah satu pengacara Marsiyah saat membacakan pembelaan pekan kemarin.

Bagi majelis hakim, titik pangkal perkara berada pada Febri. Sikapnya yang kurang sopan dan main nyelonong masuk rumah Yuswati membuat Marsiyah yang tengah berada di rumah menjadi geram. Saat ditegur, bukannya minta maaf justru balik marah dan menimbulkan percekcokan, adegan cakar-cakaran.

"Tidak boleh mau masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Termasuk ke kamar orang lain, harus izin ke yang punya. Kalau anak saya masuk tanpa izin ke kamar saya, saya marah. Dari sopan santun sudah tidak benar," kata salah satu anggota majelis hakim saat memeriksa Febri.

Bagi Marsiyah, ia tidak menyangka cekcok sepele dirumahnya November tahun lalu akan berakhir di pengadilan. Dia berharap, hakim membebaskannya dan dapat pulang ke kampungnya di Purwokerto.







Hanya Ada Di INDONESIA.....


  #2  
Old 18th June 2010
DWH's Avatar
DWH DWH is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Location: NGYOGYAKARTO
Posts: 1,684
Rep Power: 27
DWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important person
Default

begitulah hukum di indonesia.. harap mklum....
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:28 AM.


no new posts