Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2012
vals's Avatar
valsVIP vals is offline
Super Moderator
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 3,914
Rep Power: 50
vals has disabled reputation
Default Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah



Prita Mulyasari akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mebebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.

Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara. �Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,� kata pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi, Senin ini.

Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan majelis PK ini menunjukkan bahwa Prita tidak terbukti bersalah. Prita juga dibebaskan dari semua dakwaan. Putusan ini memulihkan semua hak Prita. "Putusan ini membatalkan semua keputusan pengadilan dan kasasi MA sebelumnya."

Putusan bebas Prita ini diketuk siang tadi oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Djoko Sarwoko dan anggota, Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. Mejelis menyatakan surat elektronik yang dikirim Prita bukan perbuatan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kasasi bermomor 822 K/PID.SUS 2010 itu dibuat oleh Hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi. Prita kala itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang ITE. Padahal, di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dinyatakan tak bersalah dan bebas oleh majelis hakim.

Ridwan menjelaskan, dasar utama pengadilan kasasi mengabulkan permohonan Prita adalah ditemukannya novum baru. Mejelis PK melihat ada perbedaan antara putusan pidana dan putusan perdata kasus Prita.

Menurut Slamet, putusan bebas ini disambut dengan antusias oleh keluarga dan teman-teman Prita. Apalagi, sejak awal, keluarga dan kerabat sudah yakin Prita tidak bersalah dan tidak layak dihukum. Slamet pun yakin Prita tidak melanggar UU ITE dan KUHAP, seperti disampaikan oleh putusan kasasi MA. �Dari awal kami punya keyakinan, apabila hakim bisa menilai secara teliti, maka permohonan kami akan dikabulkan.�

Prita awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan buruk di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama proses penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet.

Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. �Putusan terhadap Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga pengguna teknologi.�

tempo.co

__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌

Reply With Quote
  #2  
Old 18th September 2012
Prita Prita is offline
Newbie
 
Join Date: Sep 2012
Posts: 4
Rep Power: 0
Prita mempunyai hidup yang Normal
Default

hiduuup bebass
Reply With Quote
  #3  
Old 19th September 2012
ine's Avatar
ine ine is offline
Member Aktif
 
Join Date: Sep 2012
Location: 180000
Posts: 177
Rep Power: 0
ine mempunyai hidup yang Normal
Default

asyik......
Reply With Quote
  #4  
Old 10th October 2012
Rurouni1705 Rurouni1705 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 104
Rep Power: 0
Rurouni1705 mempunyai hidup yang Normal
Default

Akhirnya bisa bebas juga ya....
Reply With Quote
  #5  
Old 12th October 2012
KuC1nG's Avatar
KuC1nG KuC1nG is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2012
Location: kucing = 18
Posts: 787
Rep Power: 14
KuC1nG mempunyai hidup yang Normal
Default

bisa nuntut ganti rugi tuh
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:25 PM.


no new posts