
19th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Tak Ingin Ricuh Susu Formula Berlanjut, Menkes Cuma Kirim SMS
Endang Rahayu Sedyaningsih. TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan tidak mengirim wakilnya untuk ikut dalam diskusi 'Kontroversi Susu Formula' yang digelar di Warung Daun Jakarta, hari ini, Sabtu 19 Februari 2011. Padahal pihak kementerian dijadwalkan hadir dalam diskusi tersebut.
Melalui pesan singkat SMS-nya kepada moderator diskusi, Menteri Kesehatan Endang R Sedyaningsih mengatakan tidak mau berpolemik lebih lanjut mengenai susu formula yang terpapar bakteri enterobacter sakazakii. "Kami lihat permasalahannya bukan lagi masalah kesehatan, tapi masalah hukum," kata Endang melalui pesan pendek tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung hari ini, dijadwalkan ada pihak Kementerian Kesehatan dan Institut Pertanian Bogor yang hadir. Namun kedua pihak itu akhirnya tidak datang. Endang juga meminta maaf atas ketidakhadiran pihaknya itu. Hal itu dilakukannya agar tidak menambah polemik susu formula.
"Untuk masalah hukum kami lagi cari bantuan hukum, jadi maaf dari Kemenkes tidak ada yang datang, supaya tidak tambah ricuh," kata Endang.
Masalah susu formula berbakteri ini muncul dari laporan penelitian IPB, bahwa sekitar 22,7 persen dari 22 susu formula yang beredar pada periode 2003-2006 mengandungentrobacter sakazakii. Ini sejenis bakteri yang berpotensi menyebabkan penyakit diare, dehidrasi sampai radang otak.
Kemudian, sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta IPB mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut. Namun, ketiganya menolak dengan beberapa alasan antara lain pertimbangan etika, penelitian belum teruji pada manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang terinfeksi enterobacter setelah mengkonsumsi susu.
Pengacara David M.L.Tobing pun menggugat tiga institusi itu, yakni IPB, Badan POM dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2008. Sebagai seorang ayah, David resah, sebab kedua anaknya mengkonsumsi susu formula. Pengadilan mengabulkan permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susu yang tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding.
Pihak tergugat kembali kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Badan POM, IPB dan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung memutuskan tiga pihak harus mengumumkan seluruh merek susu formula melalui media massa yang memuat informasi secara detil dan transparan.
RIRIN AGUSTIA | AQIDA SWAMURTI
|
|