Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th February 2011
daemon's Avatar
daemon daemon is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 261
Rep Power: 208
daemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophetdaemon is Ceriwis Prophet
Default Petinggi Kejaksaan Negeri Tangerang Diperiksa


Dwi Seno Wijanarko. TEMPO/Aditia Noviansyah


TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim jaksa satuan tugas pengawasan Kejaksaan Agung lebih kurang sembilan jam melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (18/2).


Empat petinggi yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum Semeru, Kepala Seksi Intelejen Hermon Dekristo dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Saimun. Pemeriksaan dilakukan tertutup.

Inspektur lima pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Pati Simanjuntak, Jumat, (18/2), pukul 19.00 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan, pemeriksaan ini terkait penangkapan Dwi Seno Wijanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada banyak pertanyaan, berkaitan dengan mekanisme, waskat (pengawasan melekat), apakah mekanisme sudah sesuai dan ada tidak bimbingan dari Kepala Kejaksaan," kata Pati. "Sementara ini ada."

Pati mengatakan, pemeriksaan belum selesai dan diperlukan pendalaman. "Secepatnya kita akan umumkan (hasilnya) dan diperintahkan sampai tuntas," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan melekat, melakukan bimbingan moral dan mengingatkan seluruh jaksa untuk menjunjung tinggi tri krama adyaksa. Arahan diberikan saat apel pagi dan setiap menangani perkara.

"Termasuk oknum DSW juga mengikutinya. Namun apa yang dilakukan itu di luar kedinasan. Kita sudah melakukan pengawasan melekat. Kalau kemudian seperti itu (ada yang ditangkap), berarti di luar wewenang ada pengawasan malaikat," kata Chaerul.

Dwi Seno ditangkap KPK pada 11 Februari 2011 lalu. KPK menuding Dwi Seno menyalahgunakan wewenang karena menerima uang Rp 50 juta dari Ferry Priatman Hakim, Kepala Unit BRI Juanda Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ferry adalah saksi kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan uang BRI yang melibatkan lima tersangka, termasuk Agus Suharto Supono. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari atau sehari sebelum DSW, jaksa yang menangani tersangka Agus, ditangkap. Sidang kasus Agus belum bergulir di pengadilan karena belum ada penetapan sidang.

AYU CIPTA



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:42 AM.


no new posts