Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th February 2011
boyzsan's Avatar
boyzsan boyzsan is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: #TM 71, #PIC 17
Posts: 503
Rep Power: 17
boyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalaman
Default Jaringan Dibalik Bawengan Harus Diungkap



Temanggung (ANTARA News) - Polisi harus mampu mengungkap misteri dibalik Antonius Richmond Bawengan (50), terhukum kasus penodaan agama, untuk menghindari konflik lanjutan bernuansa SARA, kata anggota Komisi Antarumat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Ridho

Ahmad yakin gerakan serapi Bawengan tidak berdiri sendiri. "Ada aktor lain yang mengaturnya. Saya tidak tahu apakah Bawengan sebagai pelaku utama atau hanya umpan. Di belakangnya ada jaringan besar yang mencoba memojokkan umat Islam," katanya di Temanggung, Rabu.

Dia sendiri mengaku sulit mengusut jaringan Bawengan karena jaringan itu dinilainya terstruktur rapi, sehingga membutuhkan tim intelejen yang kuat.

"Bagaimanapun yang harus dilihat pertama adalah sumber masalahnya yakni Bawengan, bukan gereja dan sebagainya. Dia sudah berhasil membakar emosi umat Islam, dan sudah berhasil pula dalam menghasut. Ini yang harus diwaspadai," katanya.

Ia berharap, masyarakat dan keluarga Bawengan membantu kerja polisi, serta menjaga emosi untuk menciptakan suasana kerukunan beragama yang lebih baik.

Wakil Sekretaris Komisi Antarumat Beragama, MUI, Mafri Amir, mengatakan, akan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah untuk membahas hal tersebut.

"Pemberitaan di media saya rasa tidak seimbang, terkesan melebih-lebihkan. Seolah kerukunan antarumat beragama di Temanggung benar-benar ruwet. Padahal nyatanya baik-baik saja," katanya.

Ia juga menyesalkan hukuman kepada Bawengan. Dia berharap ada revisi terhadap KUHP berkaitan dengan sanksi hukum pelaku penistaan agama.(*)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:02 AM.


no new posts