
17th February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 101
Rep Power: 0
|
|
Ryaas Rasyid: SKB Tak Bisa Ditingkatkan Jadi Undang-undang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, mendukung penuh penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri untuk menyelesaikan masalah tentang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Sikap pemerintah sudah jelas. Saya mendukung SKB, pokoknya laksanakan saja," kata dia usai pelantikan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (16/2).
Ryaas menilai SKB tidak bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Sebab, surat tersebut hanya merupakan kesepakatan di antara menteri yang berwenang mengurusi masalah Ahmadiyah, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung.
Ia justru menyoroti pelaksanaan SKB yang dinilainya belum optimal. "Persoalan di Indonesia bukan soal kebijaksanaan, tapi implementasi di lapangan. (Jumlah) Undang-undang sudah lebih dari cukup," ujar Ryaas.
Wacana menjadikan SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah menjadi Rancangan Undang-Undang Kerukunan Beragama, antar a lain, diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Saya kira sebuah undang-undang yang mengatur kerukunan dan kebebasan beragama itu perlu," kata Slamet Effendi Yusuf, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, di Jakarta, Jum'at (11/2) lalu.
Untuk menyusun rancangan itu, Slamet melanjutkan, pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan draf SKB dan peraturan bersama tentang kerukunan beragama. "Nanti digabung menjadi undang-undang kerukunan atau kebebasan beragama," kata dia.
MAHARDIKA SATRIA | ADITYA
|