Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th February 2011
illuminatus's Avatar
illuminatus illuminatus is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 101
Rep Power: 0
illuminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophetilluminatus is Ceriwis Prophet
Default Ryaas Rasyid: SKB Tak Bisa Ditingkatkan Jadi Undang-undang

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, mendukung penuh penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri untuk menyelesaikan masalah tentang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

"Sikap pemerintah sudah jelas. Saya mendukung SKB, pokoknya laksanakan saja," kata dia usai pelantikan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (16/2).

Ryaas menilai SKB tidak bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Sebab, surat tersebut hanya merupakan kesepakatan di antara menteri yang berwenang mengurusi masalah Ahmadiyah, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung.

Ia justru menyoroti pelaksanaan SKB yang dinilainya belum optimal. "Persoalan di Indonesia bukan soal kebijaksanaan, tapi implementasi di lapangan. (Jumlah) Undang-undang sudah lebih dari cukup," ujar Ryaas.

Wacana menjadikan SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah menjadi Rancangan Undang-Undang Kerukunan Beragama, antar a lain, diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Saya kira sebuah undang-undang yang mengatur kerukunan dan kebebasan beragama itu perlu," kata Slamet Effendi Yusuf, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, di Jakarta, Jum'at (11/2) lalu.

Untuk menyusun rancangan itu, Slamet melanjutkan, pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan draf SKB dan peraturan bersama tentang kerukunan beragama. "Nanti digabung menjadi undang-undang kerukunan atau kebebasan beragama," kata dia.

MAHARDIKA SATRIA | ADITYA




Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:56 PM.


no new posts