
13th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Empat Level Polisi Terlibat dalam Kekerasan Ahmadiyah
Pengamanan jalan masuk ke lokasi kejadian pasca penyerangan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik-Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyebut ada empat level keterlibatan polisi dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah selama periode 2001- 2011. Menurut Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, empat level terjadi dari mendorong, memberikan persetujuan izin hingga menimbulkan penderitaan, penghukuman dan pengalaman pahit.
�Level keterlibatan polisi itu terjadi dalam beberapa peristiwa penyerangan yang puncaknya terjadi di Cikeusik, dan menewaskan tiga jamaah Ahmadiyah,� kata Nurkholis, di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad (13/2).
Nurkholis merujuk data yang ditemukan LBH. Kalau selama 10 tahun terakhir, ada 32 peristiwa besar penyerangan Ahmadiyah. Tahun 2010 sendiri, ada sekitar 14 kasus kekerasan yang dilakukan secara sistematis.
Pada level memberikan dorongan, menurut Nurkholis, LBH Jakarta memiliki data dan fakta kalau ada anggota polisi mensopiri mobil polisi yang digunakan massa penyerang pada insiden Parung, 2005. Pada insiden Cisalada (2011) dan Cikeusik (2011), polisi menyatakan warga Ahmadiyah memprovokasi lebih dulu.
Pada level persetujuan atau izin, Nurkholis melanjutkan, terlihat pada peristiwa Lombok (2002), Manis Lor, Parung, Cisalada, dan Cikeusik, aparat Muspida dan Muspika dalam waktu 1-3 bulan sebelum peristiwa, telah memberikan persetujuan pembubaran Ahmadiyah. Polisi juga mengawal iring-iringan massa penyerang pada insiden Makassar.
evel terakhir, polisi membiarkan pembakaran rumah pada semua peritiwa. Kemudian Polisi pasif saat pengeroyokan dan pembunuhan terjadi. �Yang mengherankan, polisi melepaskan pelaku dan hanya membiarkan peristiwa tanpa ada upaya mencegah,� kata Nurkholis.
Nurkholis menilai, keterlibatan polisi dalam beberapa insiden penyerangan Ahmadiyah itu terjadi karena polisi gamang ketika berhadapan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang anti Ahmadiyah.
Terhadap kasus kekerasan Ahmadiyah ini, LBH merekomendasikan tahapan penyelesaian. Polisi didesak menjalankan prosedur pengamanan yang ketat. Mendorong Komisi Nasional Hak Asai Manusia (Komnas HAM), melakukan penyidikan lebih dalam, dan meminta masyarakat mengakhiri tradisi kekerasan.
Hamluddin
|
|