
4th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Buru Aset Century, Kejaksaan Akan Gandeng Bank Dunia
Darmono. TEMPO/Subekti
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Aset mengatakan, penyitaan aset mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dressner, Swiss, senilai US$ 155,9 juta tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
�Perjalanan masih panjang untuk (penyitaan aset) yang di Swiss. Tapi untuk (aset) yang di Hongkong, mudah-mudahan tinggal tunggu setahap lagi,� kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat 4 Februari 2011.
Darmono menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menimbang rencana menggandeng Bank Dunia untuk menyita aset Hesham-Rafat di Swiss. �Bank Dunia memberi tawaran, katakanlah peluang kepada kami untuk melakukan suatu pembahasan.�
Bank Dunia, kata dia, diharapkan kontribusinya karena dianggap punya keterikatan kerja dengan bank-bank di negara lain, termasuk Swiss. Namun memang, Bank Dunia tidak punya otoritas untuk menarik aset, sesuai kebutuhan Kejaksaan.
�Memaksa sih enggak. Hanya memberikan jalan keluar dan peluang-peluang yang bisa ditempuh dalam rangka memberikan kesempatan pada negara yang asetnya ada di negara lain,� ujarnya.
Indonesia adalah negara pertama yang meminta bantuan Bank Dunia untuk menarik aset negara yang berada di bank negara lain. Karena, sampai saat ini, pemerintah kesulitan untuk menarik aset Hesham Rafat.
Beberapa waktu lalu, Tim Pemburu Aset sudah melakukan pertemuan dengan Bank Dunia untuk membahas alternatif penarikan aset. Rencananya, Darmono menambahkan, pekan depan kedua pihak akan bertemu kembali.
�Nanti tim teknis akan melakukan pertemuan. Kemarin baru dipelajari tentang putusannya, berkas lengkap perkara Hesham-Rafat itu.�
Adapun untuk aset Hesham-Rafat di Hongkong, Darmono memastikan dalam waktu dekat prosesnya akan rampung. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pernyataan keberatan dari Hesham, Rafat, dan Robert Tantular.
�Penyitaan dari pengadilan kan sudah. Kemudian pembekuan aset dari Hongkong kan sudah," kata Darmono. "Tapi tetap diberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyampaikan tanggapan keberatan atas pembekuan itu."
ISMA SAVITRI
|
|