
4th February 2011
|
 |
Member
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 98
Rep Power: 0
|
|
Kejaksaan Ajukan 3 Jaksa untuk Saksi Cirus Sinaga
Jaksa Cirus Sinaga, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (31/1). ANTARA/Reno Esnir
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan mengajukan tiga orang jaksa sebagai saksi jaksa Cirus Sinaga dalam perkara mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan. Langkah itu untuk mempercepat proses hukum kasus Gayus, yang selama ini dikeluhkan lamban.
"Hari ini tiga orang jaksa kita ajukan sebagai saksi kasus Cirus," kata Basrief di Kantor Presiden, Jumat, 4 Februari 2011.
Sebelumnya, jaksa Cirus diduga terlibat dalam pemalsuan rencana tuntutan (Rentut) perkara Gayus Tambunan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pengakuan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.
Kejaksaan menerima dua Rentut Gayus. Dalam surat pertama yang bernomor R-431/E. 3/Ep/02/ 2010 dan tertanggal 25 Februari 2010, Gayus rencananya akan dituntut satu tahun penjara. Sementara , dalam surat kedua bernomor R- 455/ E. 3/ Ep / 02/ 2010 tertanggal 25 Februari 2010, Gayus akan dituntut satu tahun masa percobaan . Namun setelah ditelusuri, Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan menemukan indikasi pemalsuan terhadap Rentut R- 431.
Basrief membantah proses pengusutan kasus Gayus ini lamban. Dia mengaku telah mencopot 12 pejabat di Kejaksaan Agung yang terkait dengan kasus tersebut. "Kan sudah lama kita copot, ada yang kena hukuman disiplin kan sudah. Nah, sekarang masalah pidananya yang kita laksanakan," ujar Basrief.
Basief juga telah melaporkan perkembangan dari pelaksanaan 12 instruksi presiden untuk menuntaskan kasus Gayus Tambunan. "Kami sudah melaporkan (ke wapres). Sudah saatnya dilaporkan ke Presiden," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO
|