
27th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 183
Rep Power: 0
|
|
Cirus Diberhentikan Jika Berkas Lengkap
Jaksa Cirus Sinaga. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung baru akan memberhentikan Cirus SInaga setelah berkas perkaranya di Kejaksaan lengkap, meski Polisi telah menetapkan jaksa itu sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan tuntutan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Kalau pemeriksaan sudah lengkap maka yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Saat itu, kami baru bisa memberhentikannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief disela kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu 26 Januari 2011.
Dalam kesempatan itu, dia berjanji akan menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan Gayus, sebagaimana perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Korupsi.
"Dua hari yang lalu, kami juga telah bertemu Wakil Presiden karena beliau ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melaporkan perkembangan hasil penyelidikan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memecat jaksa yang terlibat kasus korupsi, termasuk rekayasa penanganannya. "Kenapa ada jaksa kami yang diperiksa polisi? Karena memang polisi berwenang memeriksa pemalsuan rencana tuntutan. Setiap dua minggu sekali, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Basrief.
Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, oleh Mabes Polri.
Sebelumnya, Kejakgung melaporkan Cirus dan Haposan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan rentut mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak yang semula dituntut satu tahun percobaan, namun kemudian dikeluarkan rencana tuntutan dengan ancaman satu tahun penjara.
Tim pemeriksaan internal Kejakgung terkait dugaan pemalsuan rentut tersebut, telah menyebutkan ada empat nama yang diduga terlibat pemalsuan rentut yakni jaksa FR, CS, pengacara H dan pegawai di Pidum Kejagung berinisial B.
|