
27th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 183
Rep Power: 0
|
|
Vonis Sidang Etik Sri Sumartini Dibacakan Pekan Ini
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia akan mengeluarkan vonis sidang etik terhadap Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini pada akhir pekan ini. "Kalau tidak Kamis, ya jumat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam keterangan pers di Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Rabu (26/1)
Sumartini adalah salah satu penyidik Polri yang diadili dalam sidang kode etik karena terlibat dalam kasus mafia pajak dan mafia peradilan Gayus Tambunan. Sidang kode etik terhadap Sumartini mulai digelar siang tadi.
Dalam sidang tadi, Gayus datang sebagai saksi pada pukul 16.00 WIB. Gayus yang berbatik coklat datang dikawal sekitar delapan provost. Ia enggan berkomentar ketika ditanya wartawan saat memasuki pintu belakang Gedung Transnational Crime Center Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Selain Sumartini, sidang kode etik akan digelar untuk sejumlah perwira polisi lainnya. Pekan pertama Februari 2011, sidang akan digelar untuk penyidik Madya Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiyani.
Pekan kedua bulan Februari, sidang kode etik dilanjutkan untuk Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas, Perwira Menengah Pelayanan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian diteruskan oleh sidang etik untuk Brigadir Jenderal Edmond Ilyas pada 15 Februari 2011.
Sepekan kemudian, 22 Februari 2011, giliran Perwira Menengah Layanan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Eko Budi Sampurna yang akan disidang kode etik. Jadwal sidang terakhir adalah untuk Brigadir Jenderal Raja Erizman.
Keenam pejabat Mabes Polri itu disidang karena diduga melanggar kode etik profesi terkait penanganan kasus pajak Gayus Tambunan. Pasal yang menjerat keenamnya adalah pasal 5, pasal 7, dan pasal 10 Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
|