|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Dr Elwi Danil berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan rekrutmen penyidik independen, agar tidak mengganggu penanganan kasus besar di lembaga itu. "Saatnya memikirkan perundang-undangan tentang perekrutmenan penyidik independen untuk KPK, sehingga tidak selalu tergantung kepada penyidik di kepolisian. Jika sudah ada regulasi yang dapat membenarkan langkah tersebut, maka perlu dilakukan," kata Guru Besar Hukum Unand Elwi Danil ketika diminta tanggapan di Padang, Rabu. Pandangan ini disampaikan terkait adanya penarikan sebanyak 20 orang penyidik dari kepolisian dari KPK oleh Kapolri beberapa waktu lalu. Menurut dia, salah satu solusi agar tak terjadi kasus serupa dan kekosongan penyidik di KPK, makanya mesti ada regulasi yang mengatur untuk rekrutmen penyidik independen. Selama ini, tambahnya, KPK mesti mengandalkan tenaga penyidik dari kepolisian dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi, karena terhambat regulasi yang mengatur perekrutan penyidik independen. Kemudian salah satu alasan bagi pemerintah selama ini, terkait KPK masih diposisikan sebagai lembaga Adhod (khusus). Elwi mengatakan, bila ada ruang KPK perekrutan penyidik independen atau sipatnya outsorsing dengan batas kerja tertentu dan gaji yang layak, tentu dapat mendukung kelancaran kerja lembaga penegak hukum tersebut. Sebab, publik masih punya harapan terhadap kinerja KPK dalam pemberatasan tindak pidana korupsi di Indonesia, karena kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan masih menurun. Menyinggung adanya penarikan 20 penyidik Polri akan mengganggu kinerja KPK, Elwi menjawab bisa saja mengganggu dan bisa pula tidak, tergantung bagaimana memaksimalkan tim penyidik yang masih ada di KPK sekarang. "Kita berharap dengan penarikan 20 penyidik Polri tak mengganggu kinerja KPK dalam proses penuntasan kasus korupsi sedang ditangani. Publik masih menggantungkan harapan," ujarnya. Perpanjangan masa kerja penyidik Polri di KPK, merupakan mekanisme formal yang harus dijalankan, tapi bagaimana koordinasi kedua lembaga ini harus dilakukan intensif. Menurut dia, jika ada keinginan penarikan 20 penyidik Polri dari KPK karena batas kerjanya sudah habis, tentu mesti diberi tahu sebelumnya. Sedangkan dipihak KPK, soyogyanya kalau telah mendapatkan informasi pemeberitahuan penarikan itu, tentu meminta dicarikan pengganti dengan penyidik lain di kepolisian. "Sekarang bisa saja multi tafsir dari publik terhadap penarikan penyidik Polri dari KPK, tak tertutup pula dikaitkan dengan kisruh kedua lembaga penegak hukum itu akhir-akhir ini," ujarnya. antaranews.com
__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|