
26th January 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Jan 2011
Location: ID Cantik
Posts: 598
Rep Power: 286
|
|
Empat Wanita Ini Akan Dipaksa Jadi PSK

Quote:
JEPARA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menggagalkan upaya pengiriman sejumlah perempuan yang diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Jepara, AKBP Ruslan Ependi, didampingi Pjs Kasatreskrim, Iptu Rismanto, Selasa (25/1/2011) menjelaskan, keberhasilan petugas mencegah pengiriman perempuan ke luar pulau tersebut dilakukan pada Senin sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tempat kejadian, di daerah Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara," katanya.
Keempat perempuan tersebut yakni WI (28), warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, SR (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, SO (25), warga Desa Sowan Kidul, Kecamatan Kedung, dan EV (29), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling.
Penangkapan terhadap tersangka kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman tenaga kerja wanita menggunakan mobil Inova berpelat nomor BG 2934 LL dari Jepara.
Setelah dilakukan pengecekan di mobil tersebut, katanya, petugas mendapatkan empat perempuan yang diduga akan dipekerjakan sebagai PSK di Sumatera Selatan.
Selain mengamankan empat wanita, polisi juga meringkus pasangan suami-istri yang bertindak sebagai penyalur yakni Sumarti (41) dan Ruli Setiawan (38) beralamat di Desa Jlegong, Kecamatan Keling.
Sebelum menangkap mereka, petugas melakukan penyelidikan di lapangan selama sepekan.
Polisi juga menghubungi anggota kepolisian di Palembang terkait kafe milik Sumarti yang akan mempekerjakan perempuan itu.
"Kami memang harus memastikan terlebih dahulu apakah jaringan ini benar-benar akan memperdagangkan wanita. Kami akhirnya mendapat informasi pelaku pulang ke Jepara dan penangkapan kami lakukan saat pelaku membawa wanita-wanita itu ke Palembang," ujarnya.
Kedatangan pasangan suami istri itu di Jepara, katanya, memang untuk merekrut tenaga perempuan untuk dipekerjakan di kafe atau rumah makan dengan iming-iming bayaran tinggi.
Empat perempuan tersebut sudah mendapatkan bayaran uang muka masing-masing sebesar Rp 500 ribu, dan setelah tiba di Palembang dijanjikan akan diberi uang dalam jumlah cukup banyak.
"Tetapi mereka akan dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu sekali kencan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, katanya, Sumarti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Ruli dijerat dengan pasal sama dengan Sumarti, junto Pasal 10 yakni turut membantu perekrutan dengan ancaman serendahnya satu tahun penjara dan setinggi-tingginya enam tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita mobil yang mereka kendarai sebagai barang bukti.
|
|