FAQ |
Calendar |
![]() |
|
CD lainnya Tempat jual beli CD dengan kategori lainnya |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
IP GULA - KRISTAL RAFINASI Syarat: 1. Surat Permohonan dalam Kop Surat 2. Foto Copy NPWP 3. Foto Copy NPIK 4. Rekomendasi Dirjen Industri Agro dan Kimia - Impor gula kristal mentah (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) untuk penggunaan sebagai Bahan Baku Industri Rafinasi dan Industri lainnya 5. Surat pernyataan dengan materai Rp. 6000, berisi : - Bersedia memenuhi dan melaksanakan ketentuan impor gula yang berlaku - Bersedia diperiksa atas kebenaran dokumen dan fisik - Gula yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan 6. Laporan realisasi produk, rencana produksi dan kebutuhan gula 7. Foto Copy APIP/APIT No HS: 1701.99.11.00, 1701.99.19.00 AGAPE SOLUSI PERIJINAN GEDUNG KENARI BARU LANTAI 4 No. S 402 A Jl.SALEMBA RAYA NO.2 JAKARTA PUSAT HUBUNGI KAMI, Telp/Fax +62 21 31907145 Mobile HP +628151866614, +6281310250643 Flexi +62 21 37901247 Email: [email protected] Terkait:
|
![]() |
|
|