|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menilai pembuktian terbalik dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan tak memerlukan aturan baru. "Ada Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), bisa pembuktian terbalik," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden, Senin 24 Januari 2011. Selain itu ada pula pasal tentang gratifikasi dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga menyebutkan tentang pembuktian terbalik. Menurut Djoko, penegak hukum tak boleh bertindak di luar aturan perundang-undangan. Sebelumnya, asas pembuktian terbalik sempat dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu dari 12 instruksinya dalam penuntasan kasus Gayus. Menurut Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, Inpres itu menegaskan satu metode hukum yang memungkinkan untuk mengejar aset dan membuktikan terjadinya korupsi. "Dalam hal ini gratifikasi dan money laundering (pencucian uang)," kata Denny. Namun Denny tak mau mengungkapkan data baru apa terkait perkara Gayus yang telah diperoleh Satuan Tugas dalam sepekan ini. Menurutnya, data strategis paling lengkap ada di penegak hukum, yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan penyidik pajak. "Data yang strategis itu kadang tidak pas untuk disampaikan, kaitannya dengan efektivitas investigasi," ujarnya. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|