|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Polri membantah tuduhan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang menuding penyidik melakukan suatu kesepakatan dengan jaksa Cirus Sinaga terkait perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, penyidik hanya mengetahui Cirus sebagai jaksa penuntut umum perkara Antasari. "Kalau kesepakatan seperti yang dibilang Gayus, saya belum tahu. Itu kan hanya dugaan saja," kata Boy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/1). Selama ini, lanjut dia, penyidik tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus pembocoran rencana tuntutan Gayus melalui pengacaranya saat itu, Haposan Hutagalung, yang menyeret Cirus. "Prosesnya terus berjalan, belum dalam tahap kesimpulan," kata Rafli. Ketika ditanya apakah lambatnya pengusutan kasus Cirus tak terkait karena ada dugaan rekayasa dalam kasus Antasari, Boy menjawab, "Itu dugaan saja." Mengenai jadwal pemeriksaan Cirus, Boy mengaku belum mengetahuinya. Dan meski penyidik sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, namun hingga pemeriksaan pekan lalu Cirus masih sebagai saksi. "Penyidik bisa saja memanggil calon tersangka jadi saksi dulu. Itu biasa, bukan sesuatu yang aneh," katanya. Usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyatakan bila Satuan Tugas Anti Mafia Hukum mengalihkan isu mafia pajak yang diduga melibatkan direktur dan Direktorat Jenderal Pajak serta kasus mafia hukum yang diduga melibatkan Cirus Sinaga terkait kasus Antasari Azhar. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|