JAKARTA--MICOM: Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penurunan persyaratan kuorum dalam hal pengajuan hak menyatakan pendapat akan memperkuat posisi tawar DPR terhadap pemerintah.
"Dengan turunnya persyaratan pengajuan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR akan memberikan dukungan terciptanya
check and balance terhadap Pemerintah," kata Akbar Tandjung, di Jakarta, Jumat (14/1).
Akbar menyatakan hal itu menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi dari tiga anggota DPR untuk menurunkan persyaratan kuorum pengajuan hak menyatakan pendapat dari 3/4 persen anggota dewan 2/3 persen. "Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan dampak positif bagi anggota DPR," katanya lagi.
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu menambahkan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap anggota Dewan dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Jika pengajuan hak menyatakan pendapat lebih mudah syaratnya, yakni 2/3 persen anggota Dewan, maka lebih terbuka peluang untuk melakukan
check and balance terhadap pemerintah.
http://www.mediaindonesia.com/read/2...sisi-Tawar-DPR