
14th January 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangkal Modus Penyelundupan
Quote:
TANGERANG--MICOM: Aparat Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng Kota Tangerang Provinsi Banten, mengantisipasi adanya modus baru yang dilakukan warga negara asing dalam penyelundupkan narkotika ketika berada di terminal kedatangan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo ketika dikonfirmasi, Jumat (14/1), membenarkan adanya langkah antisipasi modus baru penyelundupan.
"Setiap gerak, terutama warga asing di terminal kedatangan selalu dipantau, termasuk barang bawaan mereka," katanya. Pernyataan Gatot tersebut terkait warga negara Perancis Gerard Debetz, 53, yang diciduk aparat Bea Cukai bandara terbesar di Indonesia itu karena menyelundupkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 5.100 gram yang diletakkan dalam koper bawaan.
Pelaku tiba Terminal II D mengunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK-356 rute Istambul, Turki ke Jakarta, Selasa malam (11/1). Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung melakukan pemeriksaan, dan menemukan shabu-shabu senilai Rp7,65 miliar yang dikemas dengan plastik dan disembunyikan pada dinding buatan dalam koper.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut akan dikirim pada seseorang pada sebuah hotel di Jakarta Barat. Petugas lalu menangkap penerima sabu itu, yakni seorang warga Negara Iran berinisial BA, 40, dan DW, 30, wanita Warga Negara Indonesia.
Pelaku mengaku, hanya disuruh membawa tas tanpa mengetahui isinya dengan imbalan 1.300 dolar Amerika agar untuk dibawa ke Jakarta. Pelaku diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Menurut dia, karena barang bukti beratnya melebihi lima gram, maka� pelaku diancam pidana mati dan minimal 20 tahun kurungan. Dia menambahkan belakangan ini modus pelaku penyelundupan dengan menelan sabu yang sudah dikemas khusus oleh dua warga Negara Iran masing-masing Yaser A, 29, dan Ghader B, 34.
Kedua pelaku yang menelan shabu itu mengunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-723 dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Pelaku Yaser menelan sebanyak 64 butir kapsul dengan berat 552 gram dan Ghader menelan sebanyak 61 butir kapsul dengan berat 451 gram.
Petugas memperkirakan sabu yang ditelan para pelaku itu bila dijual di pasaran bebas dengan harga mencapai Rp1,5 miliar. Gatot mengatakan, setiap warga negara asing setibanya di bandara langsung dipantau khusus terutama barang bawaan dan gerak-geriknya, bila mencurigakan langsung digeledah.
|
link sumber
|