FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Lampung, javanewsonline.com, 22/4/2010 - Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dikejutkan dengan vonis hakim yang menyatakan pelaku pemerkosaan sebanyak 9 kali divonis bebas, padahal sebelumnya tuntutan atas terdakwa 5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ida Ratnawati membebaskan Ahmad Afandi (18), terdakwa pencabulan anak di bawah umur, dari semua dakwaan jaksa. Padahal terdakwa telah memperkosa Is (17) sebanyak 9 kali lewat bujuk rayu. Hakim Ida menyatakan terdakwa Ahmad Afandi, warga Jalan Yos Sudarso Gg. M. Agus, Bumiwaras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Iwan Artho Koesoemo. "Perbuatan terdakwa Afandi tidak mememuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim. Vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa semula yang menuntut terdakwa Afandi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan. Menurut Jaksa Iwan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menanggapi putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Terungkap dalam persidangan, Ahmad Afandi yang sudah berpacaran dengan korban Is selama 4 bulan. Terdakwa berulangkali merayu korban untuk melakukan hubungan intim dan mengancam akan memutuskan hubungan cintanya jika korban tidak melayani. Peristiwa itu terjadi pada malam hari, awal Mei 2009, saat keluarga Is sudah tidur, Afandi masuk ke rumah Is melewati pintu dapur dan langsug menuju kamar Is. Setelah masuk, Afandi langsung mengunci kamar Is dari dalam lalu membujuk agar Is mau diajak berhubungan intim hingga akhirnya Is pasrah karena takut diputus sang pacar. Rupanya kepasrahan Is membuat terdakwa leluasa melakukan hubungan intim kembali dengan ancaman akan diputus jika tidak mau melayani hingga seluruhnya 9 kali. source: http://javanewsonline.com/index.php?...kini&Itemid=12 Hancur sudah keadilan dinegeri tercinta ini... ![]() ![]() ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]()
pemerkosa mah mending di hukum mate aja lah...
![]() mampir2 ke thread ane Lainnya yaa http://ceriwis.us/search.php?searchid=18887 for Lapak ane: pemutih tubuh sekali pakai,ampuh! PeLangsing super ampuh!!! terbukti 100% berhasiL!!! |
#3
|
||||
|
||||
![]() Quote:
![]() ![]() ![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
mantep.........kalo ketemu gw injek2 dia...gw paling benci pemerkosa
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
lolos hukuman dunia......hukuman akherat menunggu
|
#6
|
||||
|
||||
![]()
parah sadis banget Ndan,..
|
#7
|
||||
|
||||
![]()
money oriented ndan,,putusan yang ga masuk akal,,biar aja thu ntar kena balasannya..
![]() |
#8
|
||||
|
||||
![]()
Paling ntar Hakim nya masuk neraka tuh... Santai aja...
|
![]() |
|
|