Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th April 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Mulai 1 Mei 2010, UU yang membatasi Kebebasan Informasi Publik berlaku

UU KIP Diberlakukan
Masyarakat Tak Bisa Akses Proses Hukum Sebelum Disidangkan
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Undang-undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) akan diberlakukan mulai 1 Mei besok. UU ini diprediksi akan menimbulkan kontroversi.

Dalam pasal 17 UU tersebut, ada 10 poin yang dijelaskan, di antaranya selama proses hukum sedang berjalan, masyarakat tidak diperkenankan untuk mendapatkan informasi soal penanganan perkara kasus-kasus yang belum disidangkan.

"Yang paling sering terjadi, informasi berkaitan proses penegakan hukum. Selama proses hukum berjalan, penanganan perkara tersebut tak bisa diakses," kata Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (30/4/2010).

Kalau di pengadilan? "Kalau itu kan terbuka untuk umum, jadi nggak apa-apa," kata Alamsyah.

Beberapa poin lain, menurut Alamsyah, hal-hal yang tidak bisa diakses oleh publik adalah terkait soal informasi peralatan tempur, pasukan TNI, informasi berkaitan dengan intelijen, informasi yang bisa mengganggu kepentingan nasional, misalnya informasi soal pembelian valuta asing, informasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.

"Jika itu dibocorkan bisa mengganggu rencana (negara)," imbuh Alamsyah.

Selain itu, beberapa informasi yang tidak boleh diakses oleh publik di antaranya informasi yang bersifat otentik, semisal wasiat seorang ahli waris termasuk pribadi seseorang, rekam medik kecuali kepada pihak yang bersangkutan. Serta informasi lain yang bisa berpotensi untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.

Bagi pihak-pihak yang secara sengaja menginformasikan ke publik atau membocorkannya kepada publik, menurut Alamsyah, mereka akan dikenakan pidana maksimal satu tahun dan uang denda maksimal Rp 5 juta.

"Sanksinya 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta," ujarnya.

Badan-badan publik yang dimaksud dalam lembaga ini adalah lembaga-lembaga baik yudikatif, legislatif maupun eksekutif, serta semua badan atau lembaga yang mendapatkan dana dari APBN.

Dalam UU KIP juga dimuat ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.(anw/mok)

Sumber: http://www.detiknews..com/read/2010/...gkan?991102605

Bingung saya Ndan... Makin banyak UU yg dibuat tapi pada akhirnya sering ga kepake atau jadi kontrofersi serta banyak menghabiskan anggaran negara aja..:yareyare::yareyare::yareyare:

Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...


  #2  
Old 1st May 2010
luciferz's Avatar
luciferz luciferz is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: Dihatimu
Posts: 1,749
Rep Power: 23
luciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessed
Default

ane pera0NE y ndan?

hemm m0ga2 aja UU TS tak mmbtasi kreativitas anak bangsa d bidang IT
  #3  
Old 1st May 2010
Barbassklon's Avatar
Barbassklon Barbassklon is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Location: jakarta
Posts: 211
Rep Power: 0
Barbassklon ceriwis bangetBarbassklon ceriwis bangetBarbassklon ceriwis bangetBarbassklon ceriwis bangetBarbassklon ceriwis bangetBarbassklon ceriwis banget
Default

ada2 aja nii pemerintah..:yareyare:
  #4  
Old 1st May 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default

No UU No Money... No Money No Honey...
  #5  
Old 4th May 2010
zer0's Avatar
zer0 zer0 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Apr 2010
Location: Een Andere W
Posts: 4,332
Rep Power: 24
zer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forum
Default

buset 5 juta,,,wah lahan baru neh bagi oknum2 bejat,,
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:34 PM.


no new posts