FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Sabtu, 30 Juni 2012 | 01:09:51 WITA | 1188 HITS****
** ** JAKARTA, FAJAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag.**** Jumat kemarin, 29 Juni, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan dengan dua tersangka. Yakni, anggota komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan Direktur Utama PT Karya Sinegry Alam Indonesia (KSAI) Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra.**** "KPK dalam hal ini menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan. Tersangka dalam kasus ini adalah ZD (Zulkarnaen Djabar), anggota DPR sekaligus anggota Banggar dan tersangka kedua adalah DP ( Dendi Prasetia) yang merupakan Direktur Utama PT KSAI," jelas Ketua KPK Abraham Samad, dalam konferensi pers, kemarin.**** Awalnya, Abraham hanya menyebutkan DP adalah kerabat ZD. Namun, akhirnya dia mengakui jika hubungan keduanya adalah Bapak dan Anak. "Iya betul, itu anaknya," ujar dia. Selain menjabat sebagai Dirut PT KSAI, Dendi saat ini juga menduduki posisi i Sekretaris Jenderal (Sekjen) di organisasi kepemudaan sayap Partai Golkar, Gema MKGR.**** Abraham mengungkapkan, bapak dan anak tersebut tersangkut tiga perkara kasus dugaan suap sekaligus. Kasus pertama yang menjerat keduanya adalah proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Kemenag. Sementara kasus kedua, terkait proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasyah tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011. Kasus ketiga kembali menyangkut pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.**** Abraham mengungkapkan, tersangka Zulkarnaen diduga mengarahkan oknum Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dan PT KSAI sebagai rekanan proyek pengadaan Alquran. Kemudian, Zulkarnaen juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk memenangkan PT BKM dalam proyek pengadaan laboratorium dan sistem komputer untuk MTS.**** Soal nilai suap, Abraham hanya menuturkan nilainya hingga miliaran rupiah. "Pihaknya belum bisa memastikan angka pastinya, karena masih dilakukan penghitungan. Pemberian imbalan kepada tersangka Zulkarnaen dan Dendi diberikan dalam kurun waktu 2011-2012 secara bertahap. "Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah," ujar Abraham.**** Menurut Abraham, kasus yang menjerat bapak dan anak ini berdasarkan pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan kasus korupsi. Namun, pimpinan KPK tersebut enggan mengungkapkan operasi tangkap tangan yang melatarbelakangi kasus suap proyek pengadaan di Kemenag tersebut. "Ini diawali dari operasi tangkap tangan," kata Abraham.**** Atas perbuatannya, lanjut dia, Zulkarnaen dan Dendi diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.**** Terkait upaya pengembangan penyidikan kasus tersebut, kedua tersangka telah dicegah ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan. Ketika ditanya soal waktu penahanan, Abraham belum bisa mengungkapkan. "Kita belum bisa katakan. Tapi, atas nama ZD dan DP sudah dilakukan pencekalan," tegasnya.**** KPK Geledah Ruang Anggota DPR**** Pada bagian lain, KPK kemarin menggeledah ruang kerja anggota DPR Zulkarnaen Djabar. KPK menerjunkan sekitar delapan personel untuk mencari dan mengumpulkan dokumen di ruang yang berlokasi di lantai 13 ruang 1.324, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.**** Para penyidik mulai berdatangan di ruang wakil bendahara DPP Partai Golkar itu sekitar pukul 13.30. Seorang polisi bersenjata lengkap turut mengawal mereka.**** Penggeledahan berlangsung cukup lama. Sekitar pukul 20.00 para petugas KPK itu mulai meninggalkan ruang anggota Komisi VIII (membidangi agama) DPR tersebut. Para penyidik itu tampak memasukkan berbagai dokumen ke sejumlah kardus berbagai ukuran yang diberi label KPK.**** Sementara itu, sesuai dengan data yang dihimpun Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari APBN maupun APBNP, pengadaan mushaf Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) itu sebenarnya ada sejak 2009. Lalu, berturut-turut hingga 2011.**** Pada 2009 Kemenag mengadakan lelang proyek pengadaan 78.079 mushaf Alquran dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 2,5 miliar. Disusul pada tahun berikutnya, dilakukan pengadaan 170.250 mushaf dengan nilai kontrak Rp 3 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 3,2 miliar.**** Terakhir, pada 2011 Kemenag lagi-lagi melakukan pengadaan 225.045 mushaf Alquran. Nilai kontraknya Rp 4,5 miliar yang diambilkan dari APBN 2011. Sedangkan untuk APBNP 2011, pengadaan Alquran tercantum sebanyak 653.000 dengan nilai kontrak Rp 20,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 22,8 miliar.**** Koordinator Investigasi Fitra Uchok Sky Khadafi menyatakan, jika diamati, dalam pengadaan Alquran tersebut cenderung ada penggelembungan anggaran alias mark-up. Dia mengungkap, misalnya, pengadaan mushaf besar Alquran pada APBN 2011, awalnya harga per mushaf Rp 26.240, tiba-tiba pada APBNP 2011 naik menjadi Rp 31.500 per buah. �Ini memalukan, Alquran saja berani mereka korup,� tandas Uchok. (jpnn/sil)**** ** ** Sumber:**** Bapak-Anak Tersangka Korupsi Alquran - Fajar Online |
![]() |
|
|