Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 2nd July 2012
alidalgandul's Avatar
alidalgandul
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2012
Location: Thrash island
Posts: 567
Rep Power: 16
alidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forum
Default Ingat, pendidikan itu gratis !!!

Bahwa Pemerintah Indonesia untuk
mewujudkan cita-cita seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu "MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"
telah menetapkan Undang-Undang No. 20
Th. 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL yang bentuk opersionalnya
diatur melalui PP No. 17 Th. 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan
Pendidikan; dan PERMENDIKBUD No. 60 Th. 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan Pacla Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

PP No. 17 Th.
2010

PASAL 181 secara tegas menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Baik
Perseorangan Maupun Kolektif, Dilarang:

a.
menjual
buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b.
memungut
biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di
satuan pendidikan;

c.
melakukan
segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai
integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau

d.
melakukan
pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENDIKBUD No.
60 Th. 2011

PASAL
3
Menyatakan:

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang
memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua,
atau wali.

Oleh sebab itu kami serukan kepada peserta didik, orang
tua, atau wali yang menjumpai atau menemukan sekolah-sekolah yang masih
melakukan berbagai pungutan, uang tinggalan/kelulusan/kenangan-kenangan, uang gedung, pengadaan seragam, pengadaan LKS, menyelenggarakan les dengan tambahan
biaya, pengadaan buku paket BERANI
melakukan tindakan tegas kepada sekola-sekolah atau menyampaikan kepada kami FORUM MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN KLATEN
(FORMAS PEPAK) melalui POSKO BENCANA
PENDIDIKAN KLATEN yang sudah kami bentuk disetiap kecamatan atau melalui
layanan CALL CENTER : 0815 673 1164; 0818
26 0204; 0877 3497 8065; 0878 3496 3524; 0858 6882 0186; 0852 2547 0125; 0857
2503 2401; 0828 9229 7789; 0813 2913 1128; 0818 0274 1333

Hasil laporan ini akan
kita adukan pada pihak yang berwajib.



  #2  
Old 3rd July 2012
alidalgandul's Avatar
alidalgandul
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2012
Location: Thrash island
Posts: 567
Rep Power: 16
alidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forumalidalgandul tau seluk beluk forum
Default

Ni penting buat kita semua yang belum tahu peraturan pendidikan.
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts