
20th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
|
|
::. Krisis Pangan dan FTA, Pelanggaran Persaingan Usaha Marak .::

Quote:
JAKARTA--MICOM: Dampak krisis pangan tidak saja mempersulit akses masyarakat untuk mendapatkan pasokan dengan harga yang terjangkau.
Di tengah tren berlakunya kesepakatan pasar bebas, kondisi ini justru membuka peluang terciptanya pelanggaran praktek persaingan usaha baik akibat berlakunya kebijakan pemerintah maupun praktek bisnis antar pelaku usaha.
"Beban ekonomi akibat kenaikan harga pangan yang berpotensi menimbulkan ancaman krisis pangan akan memunculkan perubahan kebijakan negara yang tidak akan memicu pelaku usaha akan saling bersaing dengan berbagai cara yang pada akhirnya akan memicu persaingan usaha," ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Nawir Messi di Jakarta, Kamis (20/1).
Misalnya, dalam sektor gula dimana pemerintah membiarkan masalah tata niaga gula dimana dominasi beberapa perusahaan dan pedagang gula membuat pasokan dan harga gula tidak berlangsung secara terbuka.
"Kami akan mencermati masalah kebijakan sektor pangan ini karena di tengah mahalnya bahan pangan peluang munculnya persaingan usaha tidak sehat dimana produsen atau pedagang yang memiliki pasokan dominan bisa membentuk kartel harga dengan cara mengatur pasokan," ujarnya.
Selain itu, antisipasi terhadap peningkatan obligasi dan tingkat suku bunga global serta berlakunya masyarakat ekonomi Asean (AEC) akan turut menentukan kebijakan dan iklim usaha serta persaingan domestik.
"Karena itu kita terlibat aktif dalam penyusunan chapter persaingan usaha Asean, kalau sudah terbentuk bila rezim persaingan Asean tidak akan sulit melakukan tindakan terhadap pelaku usaha di negara anggota Asean," ujarnya.
Di dalam negeri, imbuhnya pada 2011 ini KPPU akan fokus untuk mencermati aktivitas pelaku usaha di sektor-sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak, industri yang terkonsentrasi tinggi, pasar dengan harga yang sensitif, layanan dan infrastruktur publik.
"Jadi disamping tetap pada pengawasan terhadap proses tender dan pengadaan di sektor publik, kami juga akan menjadikan sektor-sektor pemenuhan kebutuhan dan layanan publik menjadi bagian dari prioritas pengawasan," tuturnya.
Namun menurut Wakil Ketua KPPU, Sukarmi hambatan untuk menjalankan fungsi pengawas persaingan usaha nasional ini masih terkait dengan posisi dan kewenangan KPPU sesuai dengan UU Nomor 5/1999 yang belum bisa berjalan secara maksimal.
Hal ini disebabkan meski memiliki kewenangan penyidikan, mengadili dan memberi vonis, dalam praktek eksekusi vonis KPPU masih tergantung dari bantuan instansi lain seperti pengadilan umum dan kepolisian.
|
Posted via Mobile Device
|