TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelawak Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengaku menerima duit Rp 500 juta dari Safii Ahmad, bekas Sekretaris Jenderal Kesehatan yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat roentgenportable.
Menurut Cici, duit yang diterima dalam bentuk cek pelawat itu seluruhnya digunakan untuk mendanai konser musik religi pada 2008.
�Saya terima langsung dari terdakwa. Uang itu untuk sponsor konser,� kata Cici saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (10/1).
Menurut Cici, uang diserahkan di rumah Ketua Umum Muhammadiyah Dien Symasuddin seusai pengajian. Dien, kata Cici, juga ikut menyaksikan penyerahan duit.
Selain itu, lanjut Cici, Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, juga ada di ruangan. �Ci,
Alhamdullilah kami bisa bantu.
Monggo Pak Sjafii uangnya diserahkan,� kata Cici menirukan ucapan Siti Fadilah saat penyerahan duit.
Jaksa mencecar Cici apakah duit itu diterima dari Sjafii atau Siti Fadilah. �Saya terima dari Ibu (Siti Fadilah) melalui Bapak (Sjafii),� kata Cici. Sebab, lanjut dia, dana tersebut Ia minta ke Siti dengan cara mengajukan proposal. Seluruh dana, kata Cici, akhirnya habis terserap untuk acara konser musik religi.
Menurut jaksa, duit yang diterima Cici berasal dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, perusahaan milik negara pemenang lelang proyek pengadaan alat roentgen. Budiarto memberikan cek pelawat keluaran Bank Mandiri dan cek multiguna dari Bank BNI dengan nilai total Rp 8,98 miliar kepada Sjafii.
Uang ini sebagai imbalan karena dia telah mengusahakan agar Kimia Farma menang tender.