FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Suminta Tobing. TEMPO/Amston Probel TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Direktur Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya belum terima putusan tertulisnya. Apa yang bisa kami lakukan," ujarnya yang dihubungi Sabtu (8/1) Perkara korupsi Sumita awalanya diketahui telah diputus bebas pada 28 Oktober 2009 melalui lamanwww.mahkamahagung.go.id Tapi Kamis lalu, Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengumumkan bahwa Mahkamah mengabulkan kasasi jaksa. Sehingga Sumita harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun. (Koran Tempo, 8 Januari 2011). Sumita mempertanyakan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menganggapnya melanggar Surat Keputusan Menteri Keuangan No.501/MK/01/UP11/2001 dengan penunjukkan Endro Utama sebagai panitia lelang. Menurut dia, dalam persidangan, staf Biro Hukum Kementerian Keuangan menyatakan lembaganya tak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tersebut. Setelah putusan resmi dari Mahkamah diterima, maka pihaknya baru memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi kasasi tersebut. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan TS
![]() Spoiler for pesan:
|
![]() |
|
|