
8th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 189
Rep Power: 0
|
|
...Anak Mantan DPRD Terlibat Kasus Uang Palsu...
Quote:
TIMIKA--MICOM: Seorang anak mantan anggota DPRD Mimika, Papua, RA, terlibat kasus pengedaran uang palsu diamankan aparat keamanan daerah itu.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur, Iptu Waloni di Timika, Sabtu (8/1), mengatakan, RA ditangkap di lokalisasi prostitusi Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya, Selasa (28/12).
Menurut Waloni, RA ditangkap usai membayar uang palsu pecahan Rp50 ribu kepada salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi tersebut.
"Dia bayar PSK pakai uang palsu. Setelah mendapat laporan dari korban, kami tangkap RA di lokalisasi Kilometer 10," jelas Waloni.
Dari pengembangan penyelidikan kasus ini, RA mengaku bersama tiga rekannya yaitu AN, AR dan ID sedang menggandakan uang palsu untuk diedarkan di Kota Timika.
Dalam penggerebekan sebuah rumah kawasan Gorong-Gorong Koperapoka Timika, aparat Polsek Mimika Timur menyita uang palsu senilai Rp20.700.000.
Uang palsu tersebut terdiri dari uang kertas pecahan Rp50 ribu senilai Rp20,5 juta dan uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan pembuatan uang palsu seperti komputer dan printer warna.
Atas perbuatannya, RA bersama tiga rekannya kini mendekam di sel Polsek Mimika Timur di Mapurujaya. RA dan kawan-kawan dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Mimika Timur, AKP Teddy Chandra mengatakan, jajarannya serius mengusut tuntas kasus pengedaran uang palsu yang melibatkan RA, anak mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 itu.
"Proses penyidikannya tetap berjalan. Kami sudah mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika," jelas Teddy.
Kapolres Mimika, AKBP Mochammad Sagi yang dihubungi terpisah meminta jajaran Polsek Mimika Timur mengusut kasus peredaran uang palsu hingga tuntas dan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
|