FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Sabtu, 8 Januari 2011, 12:58 WIB Seorang perempuan berusia 22 tahun ditangkap petugas Bea dan Cukai Nunukan, Kalimantan Timur. Dia ditangkap karena di dalam tasnya terdapat sabu-sabu saat menumpang KM Labuan Expres, rute Tawao (Malaysia)-Nunukan. Menurut keterangan juru bicara Bea dan Cukai, Evi Suhartantyo, Sabtu, 8 Januari 2011, sabu yang berada di tas travel perempuan bernama Eka Gusti Ariani ini nilainya ditaksir Rp5 miliar. Penangkapan terjadi pada Jumat, 7 Januari 2011 sekitar pukul 14.00 WITA. Tas penumpang KM Labuan Expres itu diketahui menyimpan sabu saat dilakukan pemeriksaan dengan x-ray. Petugas curiga karena di dalam tas terdeteksi sebuah benda yang dinilai mencurigakan. Setelah dicek, ternyata dua bungkus kristal bening. Benda ini kemudian di tes dengan NIK tipe A dan kemudian dipastikan sebagai Amphetamine (bahan pembuat sabu-sabu) seberat 3.300 gram. Quote:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Spoiler for Contribution from:
Thread ini berguna untuk anda ? Melon mungkin menjadi wujud apresiasi. Thread ini berguna untuk orang lain ? Jangan lupa untuk merate ( ***** ) Thread ini repost / salkam ? Silahkan dihapus / dipindahkan. Ingin Ceriwis banyak dikunjungi ? Gunakan tag setiap membuat thread. |
![]() |
|
|