KOTA SERANG - Hari bumi yang jatuh pada 22 April 2010 lalu, disikapi rasa keprihatinan Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (Kruha) dengan menggelar aksi keprihatinan di kantor Gubernur Banten, siang ini (26/4/2010). Mereka menilai para pembuat kebijakan telah menggerogoti sumber daya alam di Banten untuk kepentingan kelompok tertentu.
Terdapat lima poin tuntutan yang mereka sampaikan, pertama, meminta pencabutan SK Bupati Serang untuk eksploitasi mata air Padarincang PT Danone. Kedua, Stop ilegal loging di daerah Pandeglang. Ketiga, Kruha meminta pertambangan ilegal di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak di tutup.
Tuntutan keempat, melakukan pencegahan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di daerah Utara Banten, dan kelima, pengkajian ulang Amdal untuk limbah industri di seluruh daerah Banten.
Menurut Koordinator Aksi, Wahyu Mandala Wisesa, pemerintah harus menjalankan tiga kewajiban utamanya terhadap hak asasi manusia, yakni kewajiban menghargai, melindungi dan memenuhi.
"Kondisi yang ada saat ini justru sebaliknya kewajiban utama pemerintah malah melakukan pelanggaran,"terangnya.
Untuk itu, katanya, 5 tuntutan harus segera direalisasikan untuk kepentingan bersama. "Kalau ini tidak segera dilakukan maka yang akan terjadi di Banten adalah bencana alam, kebanjiran dan kekeringan,"ungkapnya.
Pantauan bantenklikp21 di lapangan, selain melakukan orasi, aktivis Kruha juga membacakan puisi tentang alam, dan masa yang melakukan aksi melindungi diri dengan bendera Merah Putih berukuran 4 x 8 meter yang dibentangkan.(yud/dif)
source