|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
DEPOK--MICOM:
Quote:
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal rupanya tak hanya berlaku di perusahaan industri swasta. PHK massal juga berlaku di kantor instansi pemerintah.
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang selama ini bertugas di bagian penertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di PHK secara massal oleh Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Sebanyak 166 CPNS per 1 Januari 2011, tak boleh bekerja alias diputus pekerjaan mereka. Tak pelak, ratusan CPNS honorer yang 50% perempuan ini ingin memperoleh penjelasan terkait nasib mereka. Namun, Nur Mahmudi enggan menemui mereka. Begitu juga, Sekretaris Kota Depok Etty Suryahati. Regi Hidayat, 27, warga Kp Kekupu RT 001 RW 13 No: 30, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok itu, mengaakan dia dan 165 CPNS yang diperbantukan sebagai tenaga lapangan pada Satpol PP Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok Saryo Sabani meminta kepada Sekretaris Kota Depok Etty Suryahati agar dirinya dipecat dari jabatan. ''Sebagai pembina dan atasan langsung CPNS korban PHK, meminta Wali Kota memecat saya. Karena saya tak ingin melihat mereka hidup dalam ketidakpastian,'' katanya seraya menambahkan honor yang diterima mereka dari pemerintah setempat Rp750 ribu per bulan per orang. Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|