KOTA TANGERANG - Setelah tertahan selama beberapa hari, Lastri Listiani (26), bersama bayinya akhirnya bisa pulang ke rumah mereka di Kampung Cisauk RT 02/04, Desa Situ Gadung, Kecamatan pagedangan, Kabupaten Tangerang . Sebelumnya, ibu dan bayi ini ditahan RSUD Kabupaten Tangerang, karena tidak mampu membayar biaya bersalin.
Menurut Kepala Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis, Lastri bersama bayinya, Zulfikri Hakim, sudah bisa diperbolehkan pulang, pagi tadi (27/04/2010) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah suaminya menyelesaikan pembuatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dengan demikian, kata dia, sisa biaya persalinan telah telah ditanggung Pemerintah Kabupaten Tangerang. �Sisa biaya persalinan sebesar Rp 2,5 juta sudah dimasukan ke program bantuan sosial melalui Jamkesda, jadi sudah ditanggung pemerintah,� ungkapnya.
Muchlis mengungkapkan, sebetulnya Lastri sudah bisa pulang pada Sabtu (24/04/2010) lalu. Namun, karena belum bisa membayar tagihan biaya melahirkan melalui operasi caesar, keduanya terpaksa tertahan sampai bisa mengurus pembayaran tagihan tersebut.
�Sebenarnya kita tidak bermaskud untuk menahan pasien. Kita bisa membantu proses pembiayaan, namun harus melalui prosedur dengan syarat harus memiliki Kartu Multiguna atau Jamkesmda,� terangnya.
Muchlis juga menjelaskan, ketika masuk RSUD, mereka tidak memberitahukan sebagai pasien kurang mampu, sehingga pihaknya mengira mereka adalah pasien umum. �Kalau mereka memberitahukan sebelumnya, pihak RSUD pasti menyarankan untuk membuat dahulu Jamkesda. Tapi hal itu justru baru diurus Sabtu kemarin, sehingga jadi sangat rumit,� paparnya (bantenklikp21)