Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th December 2010
i9829ceriwis's Avatar
i9829ceriwis i9829ceriwis is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 328
Rep Power: 288
i9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Prophet
Default .::Dua Teroris di Aceh Divonis Delapan Tahun Penjara::.

JAKARTA--MICOM:
Quote:
Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam serangan ke UNICEF di Aceh pada 17 Maret 2009 dan Palang Merah Jerman di Aceh pada 5 November 2009, Chairul Fuadi dan Andri Marlan Syahputra alias Tengku Ahmad, divonis delapan tahun penjara, Senin (27/12).

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Mirdin dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat. Vonis itu lebih rendang ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Firmansyah dengan masing-masing 12 tahun penjara.

Dalam putusan hakim, Chairul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme dalam penunjukan tempat. Ia memberi informasi untuk para eksekutor serangan Muktar alias Tengku Muktar dan Andri tentang lokasi Palang Merah Jerman.

Dari informasi yang diberi Chairul, Muktar, dan Andri datang ke Palang Merah Jerman dan menembak Kepala Palang Merah Jerman untuk Aceh Erhard Bauer. Akibatnya ia sempat sekarat karena ditembak di bagian perut, tangan kanan, dan pangkal lengan.

Berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Chairul bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme.

Walaupun vonis delapan tahun penjara, yang dibacakan Hakim Ketua Mirdin, lebih ringan empat tahun daripada tuntutan JPU Firmansyah yang menuntutnya 12 tahun penjara, Chairul terlihat keberatan dan pikir-pikir. Sedangkan Firmansyah juga pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Andri secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme dalam eksekusi serangan. Ia memboncengkan Muktar yang melempar granat ke UNICEF dan menembak Bauer di Palang Merah Jerman.

Sama seperti Chairul, Andri dituntut dengan pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia secara sengaja terlibat dalam kekerasan atau teror.

Selain divonis, yang dibacakan Hakim Ketua Mirdin, lebih ringan empat tahun daripada tuntutan JPU Firmansyah yang menuntutnya 12 tahun penjara, Andri terlihat mengakui kesalahannya. Ia tidak banding. Sedangkan Firmansyah juga menerima.


Reply With Quote
  #2  
Old 27th December 2010
i9829ceriwis's Avatar
i9829ceriwis i9829ceriwis is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 328
Rep Power: 288
i9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Propheti9829ceriwis is Ceriwis Prophet
Default


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:57 AM.


no new posts