Jakarta - Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) Phiong Phillipus Darma yang masuk dalam daftar buronan Interpol, saat ini sedang berada di Australia. Phillips terkena dakwaan kasus pemalsuan dan pasal 231 KUHP mengalihkan barang sitaan.
"(Phillipus) Di Australia, waktu itu kita cek ke imigrasi," kata Kasat Kamneg AKBP Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Menurutnya, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan interpol sehingga saling bertukar informasi mengenai keberadaan pria yang juga aktif di Grup Salim tersebut. Kepolisian juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menetapkan Phillipus sebagai buronan.
"Kita sudah dua kali layangkan surat pemanggilan, tapi tidak datang. Pas mau kita panggil paksa, orangnya ternyata sudah di luar negeri," ujarnya.
Meski demikian, ia belum bisa menegaskan jika Phillipus kabur ke luar negeri. Menurutnya, pada waktu Kepolisian akan menjemput paksa, keberadaan Phillipus sudah tidak diketahui.
Seperti diketahui, Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol dengan kategori red notice. Phillipus masuk dalam daftar pencarian atas permintaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam situs tersebut dikatakan, Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol. Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya
(ang/ndr)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/1...tralia?9911012