FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
MEDAN--MICOM: Pengamat hukum dari Universitas Sumatra Utara, Pedastaren Tarigan, mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan terlalu mudah menerima tawaran Amerika Serikat yang akan membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bantuan dari negara asing perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang secara mendalam. Ada apa di balik ini semua," katanya di Medan, Kamis (16/12), ketika diminta komentarnya mengenai rencana Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan membantu KPK tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi dengan membantu penguatan kapasitas sumber daya manusia lembaga antikorupsi ini untuk menangkap koruptor. "Seperti dikatakan Presiden Obama saat berkunjung ke Indonesia bahwa Amerika mempunyai keinginan membantu Indonesia memerangi korupsi. Jadi kerja sama dengan KPK penting untuk menaikkan pembangunan kapasitas sumber daya manusia," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel usai bertemu Pimpinan KPK di Jakarta, Senin (29/11). Dalam kerja sama ini, ia mengatakan bahwa AS akan membantu pelatihan dan penguatan sumber daya manusia KPK dalam pelaksanaan investigasi dan penggunaan teknologi. Pedastaren mengatakan, bantuan yang diberikan Pemerintah AS, tetap sangat dihormati dan dihargai. Ini adalah suatu bentuk perhatian yang cukup besar terhadap KPK. Namun, juga perlu diketahui bantuan berupa apa saja yang akan diberikan negara itu terhadap KPK, juga harus dipikirkan dan jangan sampai terlalu jauh. "Kalau bantuan berupa menambah wawasan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bagi anggota KPK dan staf lainnya. Ya, itu, boleh-boleh saja dan tidak ada masalah, kita perlu menyambut baik," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu. Sebab, katanya, KPK juga perlu mewaspadai maksud-maksud baik dari negara asing itu. Bisa saja mula-mula AS mau memberikan bantuan mengenai SDM dan pengunaan teknologi, akhirnya lebih jauh ikut pula mencampuri penanganan kasus korupsi. "Nah, kalau hal yang seperti ini sampai terjadi, jelas akan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia dan juga dinilai melanggar Undang-undang yang berlaku," ujarnya. "Biarkan sajalah KPK menangani kasus korupsi itu secara sendiri, tidak perlu melibatkan negara luar. Ini juga adalah menyangkut kepentingan negara, jelas tidak boleh melibatkan pihak asing," ujarnya. Selain itu, di mana lagi kerahasiaan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. "KPK juga mampu menuntaskan dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, tanpa perlu melibatkan bantuan dari negara luar," kata Pedastaren. sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2...ran-Bantuan-AS |
#2
|
||||
|
||||
![]()
halah Amerika mau ikutan bantu ngankep korupsi??? ga yakin dehh tar yang ada ikut bantuin negruk uang negara lagi hahaha
|
![]() |
|
|