[/quote]
Quote:
Anak mempunyai hak untuk :
1. bermain
2. berkreasi
3. berpartisipasi
4. berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
5. beribadah menurut agamanya
6. bebas berkumpul
7. bebas berserikat
8. hidup dengan orang tua
9. kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan :
10. nama
11. identitas
12. kewarganegaraan
13. pendidikan
14. informasi
15. standar kesehatan paling tinggi
16. standar hidup yang layak
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan :
17. pribadi
18. dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang
19. dari perampasan kebebasan
20. dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
21. dari siksaan fisik dan non fisik
22. dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking
23. dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. dari eksploitasi / penyalahgunaan obat-obatan
25. dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26. dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27. dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
28. khusus, dalam situasi genting/darurat
29. khusus, sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur
30. khusus, jika mengalami konflik hukum
31. khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial
>> Disarikan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
[quote]
Kalau berkenan, tinggalkan

dan