Bagi sebagian masyarakat, mungkin awam mengenai siapa saja dan bagaimanakah cara untuk memiliki senjata api secara legal. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara. Berikut dibawah ini secara singkat akan dijelaskan mengenai prosedur kepemilikan senjata api yang berlaku di negara Indonesia.
Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini :
- Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal.
- Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.
- Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.
- Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB;
Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun; dan
- Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).
Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada, antara lain :
- Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak.
- Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimamana yang telah dipersyaratkan.
- Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. (dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi
- Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk).
- Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa ijin kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada pejabat tertentu, antara lain :
- Pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, diretur utama, dan direktur keuangan;
- Pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet, demikian juga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR;
- TNI/Polri dan Purnawirawan :
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Adapun senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain adalah :
Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktorat Intel Polri.
- Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya.
- Untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. (jumlah maksimum dapat memiliki dua pucuk Per orang)
- Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.
- Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.
[spoiler=open this] for Biaya Perizinan:
Jakarta Memiliki senjata api di Indonesia tidaklah sulit. Mabes Polri menyatakan siapapun warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api. Apalagi biaya perizinan untuk bisa memiliki senjata api cukup murah, yakni di bawah Rp 1 juta.
"Kalau dia orangnya baik dan cakap, kenapa tidak? Siapa saja boleh," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Cakap diartikan orang tersebut mendapat rekomendasi dari polisi di kewilayahan, baik itu Polres dan Polda, apakah orang tersebut laik untuk mendapatkan senjata api karena tugas dan pekerjaannya.
"Selain itu, melalui uji kesehatan apakah seseorang itu benar-benar sehat lahir batin, orang itu tempramen atau tidak," katanya.
Untuk dasar hukumnya sendiri, Polri melandaskannya kepada Undang-undang tahun 20/2002 tentang kewenangan Polri memberikan izin senjata api, dan PP 20/1960 tentang kewenangan perizinan senjata api.
"Bila dalam pelaksanaannya seseorang yang sudah memiliki izin ternyata menyalahgunakan kita akan cabut dan tidak akan diberikan izin lagi. Selanjutnya diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan tingkat perbuatan," papar Saud.
Disinggung beban biaya perizinan memiliki senjata api, Saud menuturkan, nilanya tidak mencapai Rp 1 juta.
"Kalau tidak salah tidak sampai sejuta. Itu dicatat dalam PP No 50 tahun 2010, semua diatur dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," papar Saud.
Soal pengadaan senjata, Saud sendiri tidak tahu menahu dari mana senjata tersebut berasal.
"Saya enggak tahu dimana kalau pengadaannya kita kan cuma masalah perizinananya. Pengadaannya oleh pihak-pihak yang telah memiliki izin untuk pengadaan itu," terangnya. Source
Demikian penjelasan singkat mengenai prosedur kepemilikan senjata api yang diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.