FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Tidak diakomodirnya calon independen dalam klausul pemilihan langsung gubernur-wakil gubernur di draf RUU Keistimewaan DIY versi pemerintah, dinilai bukan tanpa maksud. Hal itu dinilai akan menjadi iming-iming parpol yang selama ini pro-penetapan, agar menyetujui klausul pemilihan langsung. "Ditutupnya jalur independen itu semakin memperjelas keinginan pemerintah untuk merayu partai di DPR agar menyetujui format pemilihan. Ini bisa jadi iming-iming buat parpol," kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, kepada detikcom, Kamis (9/12/2010). Burhan melanjutkan, dengan ditutupnya calon independen, dan juga jalur keluarga Kesultanan dan Pakualaman untuk menjadi kepala daerah, maka klausul pemilihan langsung itu hanya jadi jalur khusus buat parpol. "Itu akan menjadi privilege (hak istimewa) buat parpol," kata Burhan. Sejauh ini mayoritas fraksi-fraksi di DPR bersikap pro-penetapan. Namun, kata Burhan, pandangan itu bisa berubah mengingat kesamaan sisi pragmatis parpol. "Ini bisa jadi alat untuk menaklukkan hati parpol. Parpol diberi peluang luas mencalonkan kader mereka, dengan menutup peluang calon independen untuk masuk," kata Burhan. Lebih lanjut, Burhan mengatakan, tidak diakomodirnya calon independen, juga menunjukkan banyaknya kontradiksi dalam draf RUUK DIY usulan pemerintah itu. Hal itu, katanya, bertolak belakang dengan alasan filosofis pemilihan langsung, yakni memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Belum lagi pada tahun 2007, Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan uji materi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah agar calon independen diakomodir dalam Pemilukada. "Jadi ini kontradiktif secara filosofis dan secara yuridis," kata Burhan. Sebelumnya dalam wawancara per telepon dengan detikcom, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, draf RUUK DIY dari pemerintah tidak mengakomodir calon independen. "Tidak ada calon independen, karena kalau ada calon independen nanti sama saja dengan daerah lain," kata Gamawan kemarin. "Calon juga tidak boleh dari keluarga (Kesultanan atau Pakulaman), karena kalau dibuka berarti menyuruh fight dengan Sultan di depan publik. Jadi kalau begitu kan akan bersaing di luar jadinya," imbuh Gamawan. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
ane ga ngerti nih ma pemerintah ..
benerin dulu pemilu / pilkada / pilgub ... d daerah lain apa bener itu pilihan rakyat wong suaranya banyak yg d manipulasi... mang susah kalau bergelut dengan politik menang bapa mati kalah ibu mati...... ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
pusing masalah politik
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
kan udah jadi istimewa kok masih diusik
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
ada-ada emang pemerintahhh masih banyak masalah lain yang lebih penting malaha ngurusin masalah keistimewaan ada2 sajaa
|
![]() |
|
|