|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() ilustrasi [/quote]
Quote:
Jakarta - Kepemilikan senjata api di kalangan pengusaha dan politisi tidak terlepas dari murahnya tarif izin di kepolisian. Berapa biayanya? Ini dia daftarnya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menerangkan, aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara untuk biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil. Hal itu wajar saja, mengingat tarif permohonan izinnya pun tidak terlalu mahal, berkisar di angka Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Berikut tarif resmi izin senjata api berdasarkan PP no 50 tahun 2010: 1. Untuk Olah Raga a. Buku Pas2. Untuk Koleksi a. Buku Pas3. Untuk Bela Diri a. Buku Pas Murah banget bisa punya izin memiliki senjata api, pantes sering terjadi kaskus penembakan dimana - mana ![]() sumber Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|