Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2012
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Nunun Nurbaetie Dituntut 4 Tahun Penjara

Nunun Nurbaetie Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta Nunun dihukum membayar uang denda sebesar Rp200 juta.

Senin, 23 April 2012,





Terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie Daradjatun



Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nunun Nurbaetie empat tahun penjara. Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman denda pada Nunun sebesar Rp200 juta.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 23 April 2012, Jaksa yang diketuai M Rum menilai Nunun terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b yang mengatur pidana menyuap.

"Terdakwa terbukti memberikan hadiah kepada penyelenggara negara anggota DPR Komisi IX saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004," kata Jaksa M Rum. Jaksa juga menilai unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut sudah terbukti.

Selain itu, Jaksa menilai adanya fakta pertemuan Miranda Swaray Goeltom dengan anggota DPR--maupun difasilitasi terdakwa--sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, lalu dilanjutkan dengan pemberian cek pelawat merupakan perwujudan dari kolusi dan sikap tidak jujur. "Ada kesepakatan untuk pemberian fasilitas tertentu sebagai pelicin agar urusannya lancar."

Dari fakta-fakta itu, imbuh Jaksa, anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 telah melakukan hal yang bertentangan dengan kewenangannya.

Lebih lanjut, Jaksa mematahkan bantahan terdakwa Nunun yang mengaku tidak tahu soal aliran dana cek pelawat ke anggota DPR. Terkait hal ini, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak perlu menimbang keterangan terdakwa. Sebab, keterangan terdakwa tersebut tidak disokong pembuktian lain.

Sementara, sejumlah saksi menyatakan bahwa perintah aliran cek pelawat ini berasal dari Nunun Nurbaetie. Saksi ini termasuk orang kepercayaan Nunun di PT Wahana Eka Sejati, Ari Malang Judo.

Jaksa kemudian memaparkan bagaimana Ari Malang Judo bertemu dengan sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada awal Juni 2004 untuk menyerahkan kantong belanja berwarna hijau, merah, kuning, dan putih.
Dalam dakwaan, Nunun Nurbetie Daradjatun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati dinilai terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004.

Reply With Quote
  #2  
Old 26th April 2012
aliarroughi's Avatar
aliarroughi aliarroughi is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2012
Location: Australia
Posts: 242
Rep Power: 0
aliarroughi mempunyai hidup yang Normal
Default

Cuma segitu hukumannya ndan?
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:58 PM.


no new posts