VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka korupsi penjualan biji nikel di Pulau Lemo, Sulawesi Tenggara. Salah satu diantaranya adalah Bupati Kolaka, Buhari Matta.
"Sejak Jumat kemarin Bupati Kolaka berinisial BM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan nikel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 11 Juli 2011.
Selain Bupati Kolaka, seorang pengusaha dari PT Kolaka Maining Internasional berinisial AS juga ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan belum diperiksa, tunggu saja kabar selanjutnya" kata Noor Rachmad.
Menurut Noor Rachmad, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dengan dikeluarkannya surat izin Kuasa Pertambangan (KP) biji nikel dalam areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT. Inti Jaya. KP itu dikeluarkan atas dasar izin KP No: 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta. Namun, izin bupati Kolaka tersebut tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 milyar. "Itu masih dugaan karena masih akan dilakukan audit," kata dia. (eh)
Source