Penjualan hak kelola pembangkit listrik tenaga panas bumi Darajat dan Gunung Salak di Provinsi Jawa Barat mendapat sorotan Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI). Penyebabnya, penjualan hak kelola milik Chevron Indonesia itu dianggap berpotensi merugikan negara.
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menilai Chevron tidak bisa menjual hak kelola dua pembangkit tersebut. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari penilaian tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/1991 dan Keppres Nomor 49/1991, kedua pembangkit listrik tersebut menggunakan skema kebijakan khusus joint operation contract atau kontrak operasi bersama.
Atas dasar itu, PT Pertamina Geothermal Energi dinyatakan sebagai pemilik wilayah kerja panas bumi (WKP). Sedangkan Chevron hanya sebagai kontraktor yang diberikan hak pengelolaan. “Dalam skema ini tidak dikenal istilah kepemilikan saham, namun bagi hasil,” kata Hasanuddin dalam penjelasan tertulisnya kepada Katadata, Minggu (28/11).
Baca Selengkapnya ==> Panas Bumi