FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Ilustrasi korban pelecehan seksual. (ANTARA FOTO) Bogor - Seorang oknum jaksa berinisial YY di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena melakukan pelecehan seksual kepada YI, seorang warga Bekasi yang suaminya berpekara di Bogor. YI mengaku dipaksa melakukan oral seks dan bersetubuh untuk bisa meringankan tuntutan hukuman. Kepala Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, Lumumba Tambunan, Sabtu (17/10) mengatakan, Kejari Cibinong menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum jaksanya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, terlapor dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai jaksa, pun yang bersangkutan masih diwajibkan berkantor. “Sudah bukan menjadi wewenang saya. Biarkan proses hukum terus berjalan, dan itu menjadi wewenang penuh Kejagung. Pihak yang bersangkutan juga untuk sementara tidak diperkenankan menangani perkara” tegas Kajari. Terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh YY, Lumumba menjelaskan, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan yang telah mengakui kesalahannya. Menurut kesaksian YY, dirinya tidak pernah melakukan oral seks dan persetubuhan seperti yang dilaporkan YI. “Ia (YY) hanya mengaku pernah mengirim foto-foto porno kepada pelapor,” tambah kajari. Selasa kemarin, YI seorang istri dari terdakwa TS yang berperkara di Bogor melaporkan oknum jaksa YY ke Kejagung dan Komnas Perempuan. YI melaporkan oknum jaksa YY itu karena mengaku dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan nafsu terlapor. Kuasa Hukum YI dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot, Manoar Tampubolon saat dikonfirmasi menceritakan, kasus berawal ketika YI memohon kepada YY agar suaminya dapat dituntut dengan hukuman ringan. YY pun menyanggupi permintaan YI. Setelah beberapa lama saling berkomunikasi. YY pun bertemu YI di Bogor awal Oktober lalu. Dalam pertemuan tersebut, jaksa YY mengajak YI ke kantor polisi tempat suaminya beperkara. “Saat di tengah perjalanan, YY menyebutkan beberapa persyaratan untuk membantu suami YI dalam kasus dugaan penggelapan yang saat itu masih berjalan,” jelas Manoar. Lanjut Manoar, pada hari itu juga YI menyerahkan sebagian uang yang diminta Rp 50 juta, yakni Rp 12 juta sebagai tanda kesepakatan. Tidak puas dengan itu, saat berada di dalam mobil, YY meminta agar YI melakukan oral seks, "Ibu YI terpaksa melakukan hal itu, karena memikirkan nasib suaminya," katanya. Setelah perbuatan itu, rupanya oknum jaksa tersebut belum puas dan mengajak YI ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim. Namun, hal tersebut ditolak YI, lalu keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah. YY yang diduga memiliki rasa suka terhadap YI, pascapertemuan itu kerap mengirim mengirim foto-foto alat kelaminnya. Tidak tahan dengan hal tersebut, akhirnya YI mengadu ke LBH. Setelah mendapatkan pendampingan, YI melaporkan perbuatan oknum jaksa YY itu ke Kejagung dan Komnas Perempuan. "Kami sudah laporkan hal ini ke Kejagung dan Komnas Perempuan. Semua bukti juga kami serahkan. Pekan depan kami akan melaporkan ke Bareskrim Polri," jelasnya. Manoar menambahkan, agar oknum jaksa tersebut juga dapat dipecat karena telah menyalahgunakan kewenangannya. |
![]() |
|
|