Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Total Football Ala OC Kaligis

OC Kaligis

Jakarta - Ibarat total football, OC Kaligis melakukan perlawanan dari segala lini untuk terlepas dari jerat korupsi. Kini ia mencoba melakukan tekanan ke gawang Mahkamah Konstitusi (MK), akankah membuahkan hasil?


Usai ditahan KPK terkait dugaan penyuapan suap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis langsung menerapkan sistem total football. Serangan balik pertama ia lakukan lewat lini samping dengan melaporkan para penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri tidak lama setelah ditahan. Tidak main-main, ia melaporkan dirinya diculik KPK. Namun, laporan OC Kaligis didiamkan Polri hingga saat ini.

Gagal di lini samping, pria kelahiran 19 Juni 1942 itu melebarkan serangan ke sayap paling kanan yaitu dengan melaporkan KPK ke Komnas HAM. Dia menganggap KPK melakukan pelanggaran HAM, tapi laporan itu juga tetap menemui jalan buntu.

Tak mau gagal kembali, OC Kaligis kembali melakukan serangan lewat gelandang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2015. Tapi lagi-lagi hasilnya menemui jalan buntu. PN Jaksel menggugurkan permohonan karena pokok perkara telah dilimpahkan ke persidangan.

Kini OC Kaligis duduk di kursi pesakitan di PN Tipikor Jakarta dan sidangnya masih bergulir. Dalam persidangan itu, ia melakukan perlawanan dengan menepis seluruh dakwaan jaksa KPK. Selain itu, peraih doktor dari Unpadj, Bandung itu memohon majelis hakim mencairkan rekeningnya karena 70 pengacara di kantornya belum menerima gaji.

Tapi bukan OC Kaligis namanya jika hanya melakukan perlawanan sampai di pengadilan umum. Kali ini dia menyerang lewat strikers utama yaitu mencoba membobol pertahanan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat UU KPK.

OC Kaligis memindahkan arena pertandingan ke MK dengan mengguat pasal 45 ayat 1 UU KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Menurut pengacara yang mulai praktik sejak tahun 70-an itu, kehadiran pasal 45 ayat 1 dinilai merugikan dirinya untuk mendapatkan kepastian dan perlakuan di hadapan hukum.

"Frasa penyidik dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejalasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK, namun gambaran norma hukum tersebut hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratid berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal-usul atau kriteria formal penyidik KPK," tulis OC Kaligis dalam gugatan yang dikutip dari website MK, Jumat (11/9/2015).

Pria yang pernah menempuh kuliah di Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman pada 1972-1975 itu juga menilai, pasal tersebut membuat banyak warga negara yang dirugikan. Namun, dalam gugatan tersebut, OC Kaligis tidak menjelaskan rinci apa kerugian konstitusionalnya.

"Banyaknya warga negara Indonesia yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya oleh oknum penyidik KPK. Padahal, faktanya oknum tersebut bukanlah penyidik yang diatur dalam pasal 6 UU No 8/1981 tentang KUHAP," ucap lelaki beristri 10 ini.

Dalam gugatannya, ayah Velove Vexia ini diwakili oleh kuasa hukum yang juga parter di kantornya, YB Purwaning. Gugatan dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015 itu akan disidangkan pada 16 September mendatang.

Perlawanan OC Kaligis ini mengingatkan strategi total football yang biasa dipakai di olahraga sepakbola. Taktik total football merupakan strategi menekan lawan yang menguasai bola. Taktik ini memberikan tekanan pada lawan supaya tidak mudah untuk dikalahkan.

Lantas apakah total football ala OC Kaligis kali ini mampu merobek gawang Mahkamah Konstitusi?

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:17 AM.


no new posts