Mobil listrik MPV (bumn.go.id)
Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 10 mobil listrik dari Direktur Utama (Dirut) PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA). Kesepuluh mobil yang disita tersebut terdiri dari delapan buah berjenis bus dan dua mobil MPV.
Untuk diketahui, dalam kasus mobil listrik, Kejagung telah menetapkan DA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga (3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin menjelaskan, penyidik menyita kesepuluh mobil listrik dari bengkel milik tersangka DA di Jalan Jati Mulya Nomor 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.
Dari 10 mobil, penyidik hanya membawa satu unit ke Kejagung. Sementara, 9 mobil lainnya hanya disegel. "Kita ambil satu mobil untuk
sample," kata Sarjono, Selasa (23/6).
Penyitaan salah satu mobil sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa mobil listrik karya anak bangsa tersebut belum layak digunakan dan proses pembuatannya melanggar tindak pidana korupsi. "Kita tunjukan ke publik, mobil listrik karya anak bangsa yang
dibanggain, ternyata
enggak layak dan
enggak bisa digunakan," tegas Sarjono.
Selain DA, terkait kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS), sebagai tersangka. Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sementara, penetapan status DA berdasarkan sprindik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.
DA merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN. Sedangkan AS menjadi tersangka atas jabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek tersebut dikerjakan pada 2011.