Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini 5 Poin Penting Peluang Pelemahan KPK dalam Revisi UU KPK




Jakarta - Sebelum Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pemerintah membahas Revisi UU KPK, pemerintah dan DPR saling lempar tanggung jawab mengenai inisiatif revisi tersebut. Hal ini menimbulkan prasangka ada hal tertentu yang melatarbelakangi rencana revisi UU KPK.

Dalam wacana revisi UU KPK tahun 2015, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 5 poin krusial yang harus dicermati dan dapat menjadi peluang pelemahan KPK.

"Pertama pencabutan kewenangan penyadapan, karena penyadapan merupakan senjata paling ampuh untuk membongkar kasus korupsi besar terutama suap. Jika kewenangan ini dihapuskan, maka pengungkapan kasus suap seperti yang terjadi di Sumsel baru-baru ini tak mungkin terjadi," ujar anggota Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (21/6/2015).

Hal kedua yaitu penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Disatukannya kewenangan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan dalam KPK adalah untuk mempercepat proses penanganan korupsi sehingga tak berlarut-larut.

"Yang ketiga, yaitu perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Pembentukan dewan pengawas ini tak relevan karena KPK sudah diawasi banyak pihak. KPK diawasi oleh pengawasan internal, yaitu Bagian Pengawasan internal dan Penasihat KPK dan komite etik KPK maupun pengawas eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

Hal keempat, lanjut Emerson mengenai pengetatan rumusan kolektif kolegial. Menurutnya makna kolektif kolegial tak dapat diartikan secara keseluruhan komisioner KPK.

"Pemaknaan kolektif kolegial harus dimaknai dengan prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses. Dalam rencana revisi UU KPK, pengaturan lebih rinci tentang kolektif kolegial seperti pandangan pertama, hanya mempersulit kerja KPK dalam memberantas korupsi," kata dia.

Yang terakhir yakni KPK diberi kewenangan menghentikan perkara. Kepuasan publik terhadap kinerja KPK tak dapat dipungkiri juga dikarenakan KPK tak punya kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Hal ini memaksa KPK untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara korupsi yang ditangani. Diberikan kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan hanya akan menurunkan standar penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK," tutupnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:44 PM.


no new posts