Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kemristek Bekukan STIE Adhy Niaga, Universitas Berkley Ditindaklanjuti Polisi










Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengatakan, Sekolah Ilmu Ekonomi (StIE) Adhy Niaga dibekukan aktivitas pendidikannya. Sementara Universitas Berkley sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menjalani aktivitas," kata Nasir saat memberikan keterangan pers setelah rapat dengan tim audit perguruan tinggi (PT) bersama STIE Adhy Niaga, di Gedung Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemristek Dikti, Jakarta, Rabu,(3/6).
Nasir menyatakan, STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas pendidikan, seperti menerima mahasiswa baru dan pindahan, serta menyelenggarakan wisuda karena dokumen yang telah diteliti tidak valid. Nasir mengaku, pihaknya bersama koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) telah menindaklanjuti informasi terkait kelengkapan dokumen Adhy Niaga. "Adhy Niaga tidak mampu memberikan bukti yang kami minta. Dua PT yang telah kami sidak dua minggu yang lalu, dan mudah mudahan memberikan pembelajaran bagi kita semua agar tidak ada lagi praktek jual beli ijazah," ujarnya.
Dia mengatakan, akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan terhadap PT baik negeri maupun swasta dengan melakukan pembersihan mafia ijazah palsu. Sedangkan untuk penanganan ijazah yang bermasalah Kemristek Dikti telah menyediakan web untuk pengaduan dan bekerja sama dengan kopertis untuk meneliti semua PTS yang ada diwilyah koordinasinya.
Ia menyarankan ke depan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu status PT yang dituju melalui portal dikti.
Sementara bagi pemegang ijazah palsu, menurut Nasir akan ditindak sesuai dengan UU 12/2012. "Siapappun mengggunakan ijazah palsu dengan sengaja akan dilakukan proses hukum, baik pejabat pemerintahan atau siapapun," kata Nasi

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:19 AM.


no new posts