k
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. DPRD DKI memakai pengacara Komjen Budi Gunawan (BG) Razman Nasution sebagai pembela. Razman pun sudah menyiapkan banyak pasal pidana untuk Ahok.
"Kami akan laporkan Ahok pelanggaran pidana pasal 263, 268, 264 KUHP tentang pemalsuan. Kemudian pasal 441 penyalahgunaan wewenang, pasal 209 tentang suap, dan pasal 268 tentang pemalsuan dokumen negara," jelas Razman dalam jumpa pers di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Samad sudah menjadi tersangka atas dua pasal pidana itu. Kini pasal pidana yang sama akan disangkakan pada Ahok.
"Kalau di-juncto, sekian tahun, biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok," tegas Razman.
"Akan kami proses selambat-lambatnya hari Senin mendatang. Lapor hari Senin ke Bareskrim," tutup dia.