Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Hakim Pailit Syarifuddin Umar Mengunci Mulut


Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua tersangka korupsi yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan suap hakim, keluar tanpa komentar, Kamis, 2 Juni 2011. Hakim Syarifuddin Umar yang dijerat pasal penyuapan hakim, keluar dari Gedung KPK dengan kepala tertunduk sekitar pukul 18.40 WIB.

Berkaos hitam, mengenakan gelang berwarna merah putih, Syraifuddin berjalan tanpa menjawab pertanyaan para wartawan. Lelaki yang merupakan salah satu hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berjalan sembari menenteng dokumen dalam plastik.

Sementara itu, kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan juga bersikap serupa. Lelaki berusia sekitar 40 tahun itu tak bersuara secuil pun. Mengenakan kaos hitam bergambar mobil, dia diam membisu.

Sikap Hakim Syarifuddin dan Puguh ini memang hal yang lazim di KPK. Ketika baru ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke tahanan, mereka enggan berkomentar. Hari ini, dua orang tersangka tersebut belum mendapat pendampingan kuasa hukum. Tapi Puguh sudah dijenguk sejumlah rekannya ketika ditahan di KPK.

Penyidik KPK menangkap Hakim Syarifuddin dan Puguh Wirawan pada Rabu, 1 Juni 2011 sekitar 22.15 WIB. Mereka diduga terlibat perkara penyitaan aset pailit PT SCI yang bergerak di bidang garmen. Keputusan pailit PT SCI sudah dikeluarkan sejak 2007. Sebagai hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Syarifuddin yang mengeluarkan izin untuk penjualan aset.

Penyidik menyita duit Rp 250 juta dari Hakim Syarifuddin yang berasal dari pemberian Puguh. Selain duit itu, ditemukan juga duit asing berupa dolar amerika sejumlah 116.228 USD, dolar Singapura 245.000 SGD, 20 ribu yen Jepang, 12.600 Riel Kamboja, dan duit Rp 142 juta.

DIANING SARI


Reply With Quote
  #2  
Old 3rd June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default ICW: Hakim Syarifuddin Sering Dilaporkan Loloskan Koruptor


Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menangani kasus hakim Syarifuddin Umar. "Jangan dilimpahkan yang lain," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Kamis, 2 Juni 2011.

Penyidik KPK menangkap Hakim Syarifuddin dan Puguh Wirawan pada Rabu, 1 Juni 2011 sekitar 22.15 WIB. Mereka diduga terlibat perkara penyitaan aset pailit PT SCI yang bergerak di bidang garmen. Keputusan pailit PT SCI sudah dikeluarkan sejak 2007. Sebagai hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Syarifuddin yang mengeluarkan izin untuk penjualan aset.

Penyidik menyita duit Rp 250 juta dari Hakim Syarifuddin yang berasal dari pemberian Puguh. Selain duit itu, ditemukan juga duit asing berupa dolar amerika sejumlah 116.228 USD, dolar Singapura 245.000 SGD, 20 ribu yen Jepang, 12.600 Riel Kamboja, dan duit Rp 142 juta. PT SCI memiliki dua aset tanah yang berada di bekasi. Dua aset tersebut bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.

Menurut Emerson, KPK harus berperan langsung dalam proses penanganan kasus Syarifuddin. Dia tidak mempercayai lembaga peradilan lainnya untuk menangani kasus serupa karena rekam jejaknya yang mencurigakan. "Saya khawatir terjadi kongkalingkong," kata Emerson. "Beri hukuman seberat-beratnya."

Dalam catatan ICW, beberapa kali nama hakim Syarifuddin menjadi bahan pelaporan masyarakat ke Komisi Yudisial karena ulahnya yang kerap meloloskan para terdakwa koruptor. Namun hingga kini keberadaan lembaga pemantau kinerja hakim seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum melakukan tindakan yang nyata.

Dalam kasus Syarifuddin, Emerson melihat kinerja Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum maksimal, sehingga kejadian tertangkapnya hakim nakal kembali terulang. "Belum padu antara pengawasan internal dan eksternalnya, hukumannya harus maksimal kalau diperiksa, ini bukan kasus pertama," kata Emerson.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menambahkan tren bebasnya terdakwa korupsi oleh akibat cerobohnya kinerja hakim di Pengadilan terus meningkat setiap tahunnya. Sejak tahun 2007 datanya selalu meningkat. "Sangat mencemaskan dalam upaya memberantas korupsi di tanah air," kata Febri.

Dalam catatan KPK, penangkapan hakim ini merupakan kali kedua untuk hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya Pada 31 Maret 2010, penyidik KPK menangkap Hakim Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI karena menerima suap dari pengusaha DL Sitorus terkait sengketa kepemilikan tanah.

JAYADI SUPRIADIN
Reply With Quote
  #3  
Old 3rd June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default ICW Telisik Hakim Syarifuddin Dalam Putusan Bebas Gubernur Agusrin

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW), tengah menelisik keterlibatan hakim Syarifuddin Umar dalam putusan bebas kepada terdakwa kasus korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir bulan kemarin. "Kami meneliti keterlibatannya dalam putusan itu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, Kamis, 2 juni 2011.

Dalam sidang putusan sepekan sebelumnya, Agusrin Najmuddin dibebaskan dari dakwaan. Dia dinilai tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder). Padahal, dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21,3 miliar.

Dalam penjelasannya, Febri menyatakan putusan bebas terhadap Agusrin cukup janggal. Apalagi belakangan diketahui ketua majelis hakim Syarifuddin yang memimpin sidang itu pernah meloloskan terdakwa korupsi dalam beberapa sidang yang dipimpinnya. "Sewaktu di Makassar juga seperti itu, banyak koruptor yang dibebaskan," kata Febri.

Dalam catatan ICW, hakim Syarifuddin Umar beberapa kali dilaporkan masyarakat akibat ulah nakalnya membebaskan terdakwa korupsi. Di tempat dia bertugas sebelumnya (PN Makasar) beberapa kali Syraifuddin meloloskan para terdakwas korupsi. Bahkan ICW merekomendasikan untuk menolaknya dalam pencalonan hakim ad-hoc Tipikor.

Kemarin malam, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Syarifuddin di kediamannya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, komisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga buah pesawat seluler, duit Rp 250 juta yang diduga sebagi uang suap dalam perkara sita aset PT Sky Camping Indonesia sebesar Rp 250 juta, serta duit asing berupa dolar Amerika sejumlah US$ 84.228, dolar Singapura Sin$ 284.900, 20 ribu yen Jepang, 12.600 Bath Thailland dan Rp 141 juta.

Selain menangkap Syarifuddin, KPK juga menciduk kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan beberapa saat setelah penangkapan Hakim Syarifuddin ditempat terpisah. Hakim Syarifuddin meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari ke depan. Sementara Puguh akan dititipkan di Tahanan Kepolisian Daerah Metro jaya untuk menjalani masa penahanan yang sama.

JAYADI SUPRIADIN
Reply With Quote
  #4  
Old 3rd June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Hakim Syarifuddin Resmi Jadi Tersangka

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 2 Juni 2011 kemarin menetapkan hakim Syarifuddin Umar sebagai tersangka kasus penyuapan hakim. Syarifuddin--hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--dicokok di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam lalu. Dari rumahnya, penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

KPK juga menangkap kurator kasus tersebut, Puguh Wirawan, di Pancoran, Jakarta Selatan. Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Puguh dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Syarifuddin dan Puguh menjadi tersangka perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI. Syarifuddin diketahui mengeluarkan izin untuk penjualan aset dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Aset yang masuk putusan boedel pailit pada 2007 itu akan dijadikan non-boedel. "Dan itu harus atas seizin hakim pengawas Syarifuddin Umar. Penyerahan suap tersebut kami duga dalam rangka itu," kata Johan.

Menurut catatan Tempo, Syarifuddin juga merupakan ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, pada 25 Mei lalu. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin menyatakan Gubernur Bengkulu nonaktif itu tak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Makassar pada Februari-Maret 2009, hakim Syarifuddin tercatat membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi pemberian dana purnabakti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu 2004. Kasus itu merugikan negara Rp 10,5 miliar, yang diduga melibatkan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu periode 1999-2004 serta sejumlah pejabat.

Hakim Syarifuddin juga sempat digadang-gadang sebagai salah satu calon hakim spesialis tindak pidana korupsi (tipikor). Kepada Tempo di Makassar, hakim Syarifuddin menyatakan kesanggupannya. "Kalau memang ditunjuk dan dipercaya jadi hakim tipikor, kami siap," katanya.

DIANING SARI | IRMAWATI (MAKASSAR) | AT
Reply With Quote
  #5  
Old 3rd June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Komisi Yudisial Minta Syarifuddin Diberhentikan

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung segera memberhentikan sementara hakim Syarifuddin Umar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komisi Yudisial, status nonaktif itu penting demi kelancaran proses hukum atas hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshori Saleh mengatakan ulah Syarifuddin bisa membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin terpuruk. "Di tengah upaya memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan, masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela," kata Iman, Kamis, 2 Juni 2011 kemarin.

Meskipun Syarifuddin tertangkap tangan, Komisi Yudisial tak akan serta-merta menjatuhkan sanksi dari sisi pelanggaran kode etik. Komisi Yudisial baru akan mengusut dugaan pelanggaran etik setelah Syarifuddin selesai diperiksa KPK. "Sabar dulu. Kami belum tahu berita acara perkaranya apa," kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman.

Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia yang dia tangani pada 2007. Di luar kasus itu, lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai peran Syarifuddin dalam menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. "Putusan itu sangat janggal," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, kemarin.

Menurut catatan ICW, Syarifuddin juga beberapa kali dilaporkan masyarakat karena membebaskan terdakwa kasus korupsi. Oleh karena itu, menurut Febri, ICW menolak ketika Syarifuddin dicalonkan sebagai hakim ad hocPengadilan Tindak Pidana Korupsi.

DIANING SARI | FEBRIYAN | JAYADI SUPRIADIN
Reply With Quote
  #6  
Old 3rd June 2011
chau's Avatar
chau chau is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: diantara 2 paha
Posts: 308
Rep Power: 16
chau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenal
Default

sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga ndan
dan sebaik-baiknya menyimpan bau busuk akhirnya tercium juga

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:39 AM.


no new posts