Jakarta - Hakim Lulik Djatukumoro membebaskan AL (22) dari tuduhan pemerkosaan karena menilai pelaku dan korban melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Namun Lulik kalah suara dengan dua hakim lainnya sehingga AL pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Versi korban, FT, pemerkosaan itu terjadi di mess karyawan di Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat malam berganti, AL mendobrak pintu kamar lantas menutup muka FT dengan bantal dan terjadilah pemerkosaan tersebut.
"Saya disetubuhi dua kali sejak pukul 02.00 WIB," kata FT dalam kesaksiannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Sabtu (18/5/2014).
Namun benarkah cerita FT yang telah dewasa itu? Ternyata banyak kejanggalan dan hal itu diungkap oleh Lulik. Pertama yaitu berdasarkan visum dokter, luka robek di alat kelamin FT adalah luka lama, bukan luka yang terjadi pada malam itu.
"Alat bukti yang ada tidak cukup membuktikan unsur tersebut, semuanya hanya dari keterangan korban
an sich yang justru bertentangan dengan alat bukti lain sehingga menunjukan ketidakjujuran korban," kata hakim Lulik.
Selain itu, AL juga menerangkan dirinya berpacaran dengan FT dan telah berhubungan badan layaknya suami istri hingga 4 kali. TKP yang berada di mess karyawan yang juga dihuni oleh karyawan lainnya juga menunjukkan ketidakjujuran korban.
"Fakta hukum yang sesunggnya adalah memang benar terjadi persetubuhan antar orang dewasa di luar perkawinan tanpa adanya paksaan yang dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan atau pelanggaran," jelas hakim Lulik.
Namun apa daya, analisa hakim Lulik kalah suara. Ketua majelis Ratih Widayanti dan anggota majelis Nurinda Pramulia menilai A telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun," putus Ratih pada 17 Juni 2013 lalu. Vonis ini 5 tahun di bawah tuntutan jaksa.